Polisi Tangkap Pemilik Bimbel di Makasar, Sebut Masuk Akpol Bayar

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Sebuah tempat bimbingan belajar bernama ASN Institute terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, tempat bimbel yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah konten yang menyebut bahwa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKPB Yerlin Tending Kate menjelaskan bahwa, ASN Institute membuat konten berupa poster website berjudul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui’. Konten tersebut kemudian diunggah ke website resmi milik ASN Institute.

“Kami tegaskan bahwa itu hoaks. Tidak ada biaya apapun untuk masuk polri,” kata Yerlin, Selasa (21/1/2025).

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk polri gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menyebut bahwa terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sulsel pun kemudian menindak lanjuti hasil patroli siber tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bayu mengaku pihaknya menangkap 3 terduga pelaku dalam kasus penyebaran hoaks tersebut. Ketiganya adalah AIS (22), selaku pembuat artikel, AF (28), selaku marketing dan TM (34 tahun) yang merupakan pimpinan ASN Institute.

Baca Juga :  Kurangi Kemacetan, Penutupan 2 U-Turn di Jalan Nangka akan Dilakukan Uji Coba Mulai Hari ini

“Dari hasil interogasi mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka,” ucap Bayu.

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, TM mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf karena telah membuat konten yang menyebut bahwa masuk Akpol itu berbayar.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” akunya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.**Rza

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru