Polisi Tangkap Pemilik Bimbel di Makasar, Sebut Masuk Akpol Bayar

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Sebuah tempat bimbingan belajar bernama ASN Institute terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, tempat bimbel yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah konten yang menyebut bahwa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKPB Yerlin Tending Kate menjelaskan bahwa, ASN Institute membuat konten berupa poster website berjudul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui’. Konten tersebut kemudian diunggah ke website resmi milik ASN Institute.

“Kami tegaskan bahwa itu hoaks. Tidak ada biaya apapun untuk masuk polri,” kata Yerlin, Selasa (21/1/2025).

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk polri gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menyebut bahwa terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sulsel pun kemudian menindak lanjuti hasil patroli siber tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bayu mengaku pihaknya menangkap 3 terduga pelaku dalam kasus penyebaran hoaks tersebut. Ketiganya adalah AIS (22), selaku pembuat artikel, AF (28), selaku marketing dan TM (34 tahun) yang merupakan pimpinan ASN Institute.

Baca Juga :  Drag Bike Policing Session VIII: Langkah Humanis Ditlantas Polda Riau Reduksi Balap Liar dan Hidupkan UMKM

“Dari hasil interogasi mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka,” ucap Bayu.

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, TM mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf karena telah membuat konten yang menyebut bahwa masuk Akpol itu berbayar.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” akunya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.**Rza

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto
Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan
Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat
INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:21 WIB

Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:50 WIB

Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:16 WIB

Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan

Berita Terbaru