Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Proses Hukum Dihentikan

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Foto: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

SUARANEWS86.COM || Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Persetujuan ini diberikan setelah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirim pada 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan DPR serta seluruh fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional,” kata Dasco dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan menyeluruh, termasuk rekam jejak Tom Lembong yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi bangsa.

“Dengan persetujuan DPR, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Supratman.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Langkah ini berbeda dengan amnesti, yang diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman.

Baca Juga :  Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden serta DPR atas perhatian dan kebijaksanaan yang diambil.

“Kami akan mempelajari dampak yuridis dan administratif dari abolisi ini untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar juru bicara tim hukum Lembong.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi publik. Sebagian kalangan mendukung langkah tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi politik dan penghargaan atas kontribusi masa lalu Lembong.

Namun, sejumlah aktivis antikorupsi menyuarakan keprihatinan dan mendesak transparansi dalam proses pemberian abolisi agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Baca Juga :  TNI AL Kerahkan Kekuatan, Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar dan Sumut

Dengan persetujuan DPR ini, Tom Lembong resmi bebas dari seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret namanya ke penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page