Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Proses Hukum Dihentikan

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Foto: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

SUARANEWS86.COM || Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Persetujuan ini diberikan setelah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirim pada 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan DPR serta seluruh fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional,” kata Dasco dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan menyeluruh, termasuk rekam jejak Tom Lembong yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi bangsa.

“Dengan persetujuan DPR, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Supratman.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Langkah ini berbeda dengan amnesti, yang diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman.

Baca Juga :  Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden serta DPR atas perhatian dan kebijaksanaan yang diambil.

“Kami akan mempelajari dampak yuridis dan administratif dari abolisi ini untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar juru bicara tim hukum Lembong.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi publik. Sebagian kalangan mendukung langkah tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi politik dan penghargaan atas kontribusi masa lalu Lembong.

Namun, sejumlah aktivis antikorupsi menyuarakan keprihatinan dan mendesak transparansi dalam proses pemberian abolisi agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Baca Juga :  BPJS Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit, Menkes Imbau Masyarakat Tambah Asuransi Swasta

Dengan persetujuan DPR ini, Tom Lembong resmi bebas dari seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret namanya ke penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana
Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Berita Terbaru