Pesta Narkoba di Baliview, 4 Tersangka Tidak Dipenjara, Berikut Penjelasan Polisi!

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pengusaha otomotif Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview kini dibebaskan.

Pembebasan tersebut dilakukan setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani asesmen terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacob mengatakan, asesmen melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Polri, psikolog, serta tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan BNN,” kata Jacob, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Tim Intel Korem 031/Wira Bima Ringkus Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Antar Provinsi

Jacob menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, seluruh pihak yang diamankan dinyatakan sebagai penyalahguna, bukan pengedar narkotika.

“Untuk penyedia barang bukti, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sementara Adil tidak berperan sebagai pengedar,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Happy Five.

Salah satu pihak sempat mengaku memperoleh barang tersebut dari Adil, sehingga polisi melakukan pengembangan hingga penangkapan di kediaman Adil di wilayah Rumbai.

Namun, hasil asesmen menyimpulkan tidak ditemukan peran Adil sebagai pengedar.

Baca Juga :  Sembunyi Dirumah Mertua, Eks Anggota TNI Penembak Serma Rendi Berhasil Kabur Saat Akan Ditangkap

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengajukan rekomendasi rehabilitasi ke BNN sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Untuk penanganan dan perkembangan selanjutnya, prosesnya sudah menjadi kewenangan BNN,” pungkas Jacob. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba
BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pelaku Pungli Bus Rombongan Mahasiswa di Lembah Anai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:40 WIB

BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet

Berita Terbaru