Pesta Narkoba di Baliview, 4 Tersangka Tidak Dipenjara, Berikut Penjelasan Polisi!

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pengusaha otomotif Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview kini dibebaskan.

Pembebasan tersebut dilakukan setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani asesmen terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacob mengatakan, asesmen melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Polri, psikolog, serta tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan BNN,” kata Jacob, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Curi Uang Rp8,8 Juta dengan Modus Iuran Ronda, Residivis di Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya

Jacob menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, seluruh pihak yang diamankan dinyatakan sebagai penyalahguna, bukan pengedar narkotika.

“Untuk penyedia barang bukti, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sementara Adil tidak berperan sebagai pengedar,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Happy Five.

Salah satu pihak sempat mengaku memperoleh barang tersebut dari Adil, sehingga polisi melakukan pengembangan hingga penangkapan di kediaman Adil di wilayah Rumbai.

Namun, hasil asesmen menyimpulkan tidak ditemukan peran Adil sebagai pengedar.

Baca Juga :  Hadang Maling Motor, Pria di Pekanbaru Tewas Ditikam Pelaku Curanmor

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengajukan rekomendasi rehabilitasi ke BNN sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Untuk penanganan dan perkembangan selanjutnya, prosesnya sudah menjadi kewenangan BNN,” pungkas Jacob. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru