Kasus Penganiayaan di Minas, Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Siak

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | JAKARTA — Kasus Penganiayaan yang terjadi di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah ditangani oleh Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak dengan Cepat dan Profesional.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus Penganiayaan ini. Kita berharap bahwa Penanganan Kasus ini dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus lainnya di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Penganiayaan ini bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah Kelapa Sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju Peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit”

Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 5 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra SH S.IK M.SI, menjelaskan bahwa Kasus tersebut telah ditangani dengan Cepat dan Profesional oleh Tim Opsnal Polres Siak.

“Kami telah melakukan Penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan Tersangka. Kasus ini akan kami Proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siak.

Larshen Yunus juga menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi Pengingat akan Pentingnya menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga :  Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib

“Kita harus selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat. Kita tidak ingin kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Terakhir, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tegaskan, bahwa pihaknya siap sedia menjadi Mata, Hati dan Telinga dari Masyarakat. Karena, dari dulu sampai saat ini, Senin (10/2/2024) DPD KNPI Provinsi Riau dan Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN) selalu setia Berkhidmat di Garis Perjuangan Rakyat.

“Sekali lagi kami sampaikan rasa Terimakasih dan Hormat buat Kakanda Kapolres Siak maupun Kakanda Kasat Reskrim Polres Siak, karena sudah terbukti Cepat, Sigap dan PRESISI dalam menangani Kasus tersebut. Prinsipnya tetap sama, bahwa Semangat Supremasi Hukum harus terus dijalankan. Benar katakan Benar dan Salah katakan Salah! Hidup ini harus menjadi Berkat bagi semua Insan Ciptaan Tuhan, amin,” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Rls)

Baca Juga :  Hebohnya Pemberitaan Warganya Berkebun Sawit di Kampar Kiri, Ini Kata Kades Perhentian Raja

Rujukan:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang Pengeroyokan
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Tersangka Diamankan, 500 SIM Diduga Beredar
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai
Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah
Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Tersangka Diamankan, 500 SIM Diduga Beredar

Rabu, 9 September 2026 - 17:37 WIB

Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan

Berita Terbaru