Kasus Penganiayaan di Minas, Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Siak

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | JAKARTA — Kasus Penganiayaan yang terjadi di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah ditangani oleh Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak dengan Cepat dan Profesional.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus Penganiayaan ini. Kita berharap bahwa Penanganan Kasus ini dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus lainnya di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Penganiayaan ini bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah Kelapa Sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju Peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Mulai Juni 2025, Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Kembali akan Diberlakukan

Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 5 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra SH S.IK M.SI, menjelaskan bahwa Kasus tersebut telah ditangani dengan Cepat dan Profesional oleh Tim Opsnal Polres Siak.

“Kami telah melakukan Penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan Tersangka. Kasus ini akan kami Proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siak.

Larshen Yunus juga menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi Pengingat akan Pentingnya menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga :  Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

“Kita harus selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat. Kita tidak ingin kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Terakhir, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tegaskan, bahwa pihaknya siap sedia menjadi Mata, Hati dan Telinga dari Masyarakat. Karena, dari dulu sampai saat ini, Senin (10/2/2024) DPD KNPI Provinsi Riau dan Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN) selalu setia Berkhidmat di Garis Perjuangan Rakyat.

“Sekali lagi kami sampaikan rasa Terimakasih dan Hormat buat Kakanda Kapolres Siak maupun Kakanda Kasat Reskrim Polres Siak, karena sudah terbukti Cepat, Sigap dan PRESISI dalam menangani Kasus tersebut. Prinsipnya tetap sama, bahwa Semangat Supremasi Hukum harus terus dijalankan. Benar katakan Benar dan Salah katakan Salah! Hidup ini harus menjadi Berkat bagi semua Insan Ciptaan Tuhan, amin,” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Rls)

Baca Juga :  Merasa Ditipu dan Mobilnya Digelapkan, Konsumen Laporkan Debkolektor PT ROBJ ke Polda Riau

Rujukan:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang Pengeroyokan
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru