Menteri Hukum Supratman Tegaskan WNI Tidak Boleh Jadi Tentara Asing, Kecuali Atas Izin Presiden

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh menjadi tentara Amerika Serikat setelah viral Kezia Syifa bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, Syifa WNI yang menjadi tentara Amerika Serikat tengah viral di media sosial saat diantar keluarga.

Menanggapi hal itu, Supratman mengatakan, keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman, saat dihubungi Kompas, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  Panglima TNI Resmi Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, setiap WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.

Dia mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026
Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:07 WIB

Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN

Berita Terbaru