Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasadnya, Arwahnya Pun Tak Ada

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI.

“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU TNI di DPR, Kamis (20/3).

Dia juga memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.

“Kita akan rapihkan semuanya. Yang penting saya kan tadi mengatakan, kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” katanya.

Sjafrie mengaku ikut menyampaikan terimakasih kepada unsur masyarakat yang menilai RUU TNI. Namun, dia mengingatkan bahwa mereka semua juga bagian dari warga Indonesia.

“Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional,” katanya.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Baca Juga :  Warga Karya Indah Resah, RHUKI Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Desak Kapolda Riau Bertindak

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Berita Terbaru