Maraknya Jual Beli LKS, DPW LIRA Riau Minta Kadisdik Kota Pekanbaru Dicopot

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Disdik Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Desember 2024 lalu tentang larangan Kepala Sekolah, Guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Sepertinya himbauan Surat Edaran tersebut banyak yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah, buktinya masih ada juga sekolah negeri yang melakukan praktek jual beli LKS ke siswa.

Sampai saat ini kami dari DPW LIRA Riau masih mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait sekolah menyuruh anak didik beli LKS disalah satu tempat yang telah mereka tunjuk.

Terkait hal tesebut, Gubernur LIRA Riau, Kavilah Somarito turut mengomentari.

“Saya sangat kecewa dengan pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan dari Disdik Pekanbaru tersebut terkait larangan menggunakan LKS dan Praktek Jual Beli LKS,” ujarnya

“Saya minta kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal agar lebih tegas lagi dalam menindak bawahannya, jika rasanya tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Kavilah.

Ditambahkannya, Ia minta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rachmat agar mencopot Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal karena dinilai tidak tegas dalam memimpin.

Baca Juga :  Wakapolres Siak Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di PHR Minas

Pencopotan Kadisdik Jamal, dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita (LIRA Riau,red) minta Pj Walikota Pekanbaru memberikan sanksi pencopotan jabatan, sesuai dengan surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan kepada Pj untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat daerah,” tambah Gubernur LIRA Riau Kavilah Somarito.**Rza

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT
Drama Pelarian di PN Pekanbaru, Petugas Kejar Lima Tahanan yang Masih Buron

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru