Maraknya Jual Beli LKS, DPW LIRA Riau Minta Kadisdik Kota Pekanbaru Dicopot

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Disdik Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Desember 2024 lalu tentang larangan Kepala Sekolah, Guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Sepertinya himbauan Surat Edaran tersebut banyak yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah, buktinya masih ada juga sekolah negeri yang melakukan praktek jual beli LKS ke siswa.

Sampai saat ini kami dari DPW LIRA Riau masih mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait sekolah menyuruh anak didik beli LKS disalah satu tempat yang telah mereka tunjuk.

Terkait hal tesebut, Gubernur LIRA Riau, Kavilah Somarito turut mengomentari.

“Saya sangat kecewa dengan pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan dari Disdik Pekanbaru tersebut terkait larangan menggunakan LKS dan Praktek Jual Beli LKS,” ujarnya

“Saya minta kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal agar lebih tegas lagi dalam menindak bawahannya, jika rasanya tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Kavilah.

Ditambahkannya, Ia minta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rachmat agar mencopot Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal karena dinilai tidak tegas dalam memimpin.

Baca Juga :  KY Agar Monitoring Sidang Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2025 /PN Rohil

Pencopotan Kadisdik Jamal, dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita (LIRA Riau,red) minta Pj Walikota Pekanbaru memberikan sanksi pencopotan jabatan, sesuai dengan surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan kepada Pj untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat daerah,” tambah Gubernur LIRA Riau Kavilah Somarito.**Rza

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB