Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penembakan

Ilustrasi penembakan

SUARANEWS86.COM || Duka menyelimuti keluarga Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia usai diduga tertembak saat bermain perang-perangan menggunakan senjata peluru jelly atau water gel blaster.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026) pagi. Saat kejadian, korban diduga mengalami luka tembak di bagian belakang tubuhnya.

Ibu korban, Desi Manutu (44), mengaku tidak berada di Makassar saat insiden terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia tengah berada di Jakarta ketika mendapat kabar bahwa anaknya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Kecewa Terhadap Kadis Kesehatan P2KB Sumenep, Keluarga Pasien H Minta Kapus Bluto dan yang Terlibat Dipecat

“Saya dapat informasi sekitar jam 11.00 kalau anak saya di rumah sakit Bhayangkara. Awalnya tidak dibilang meninggal,” ujar Desi, Selasa (3/3/2026).

Sekitar satu jam kemudian, Desi kembali menerima kabar yang menyebutkan putranya telah meninggal dunia akibat luka tembak.

Ia mengaku terpukul dan tidak menerima peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

“Saya tidak terima. Kenapa anak saya bisa kena tembak? Biasanya polisi menembak ke atas sebagai peringatan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula saat aparat menerima laporan adanya kerumunan remaja yang diduga terlibat tawuran.

Baca Juga :  Ethereum Menguat 80%, ETF Pecahkan Rekor dan Upgrade Fusaka Jadi Pendorong Utama

Informasi tersebut menyebut para remaja tengah bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan jenis omega atau peluru jelly.

Seorang perwira polisi berinisial IPTU N yang berada di dekat lokasi kemudian mendatangi tempat kejadian untuk membubarkan kerumunan.

Dalam upaya pembubaran, petugas disebut sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Namun dalam situasi yang disebut ricuh, senjata api yang dipegang IPTU N diduga tidak sengaja meletus dan mengenai korban di bagian belakang tubuhnya.

Korban sempat dilarikan ke RS Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.

Baca Juga :  Prihatin Tambang Galian C Bebas Beroperasi Di Sumenep, Aktivis Lingkungan Beri Sorotan Tajam

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan.

Ia menegaskan anggota yang terlibat akan menjalani pemeriksaan baik secara pidana maupun etik.

Insiden ini memicu perhatian publik terkait prosedur penggunaan senjata api oleh aparat di lapangan, terutama dalam situasi pembubaran kerumunan remaja.

Keluarga korban kini berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang menimpa Bertrand. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS
Kakorlantas Polri Lantik Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi sebagai Kabag TIK
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Mendalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri
Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Purnawirawan Polri Prihatin atas Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan
Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitan dengan Persaingan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:03 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS

Sabtu, 7 November 2026 - 17:54 WIB

Kakorlantas Polri Lantik Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi sebagai Kabag TIK

Jumat, 6 November 2026 - 14:37 WIB

Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 07:09 WIB

Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri

Jumat, 6 November 2026 - 06:40 WIB

Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Usia Seleksi PNS

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:03 WIB

You cannot copy content of this page