Untuk itu, kami sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum MKA LAM Kecamatan Kuala Cenaku, mohon agar Mahkamah Agung meninjau putusan vonnis yang dijatuhkan pada Thamsir Rachman, kata Mursyid.
Raja Thamsir Rachman kini masih mendekam di Lapas Kelas II-A Pekanbaru menjalani hukuman 9 tahun atas vonnis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat.
Terkait putusan Thamsir Rachman yang sebelumnya di vonnis 8 tahun penjara karena melakukan Tindak Pidana Korupsi termasuk pidana penjara pengganti 2 tahun serta penjara pengganti subsuder denda 2 bulan, hukumannya sudah selesai dijalani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini Thamsir Rachman menjalani putusan terkait izin yang diterbitkan diatas hutan kawasan untuk perusahaan PT Duta Palma Group.
Namun perlu diketahui, ijin yang diterbitkan Thamsir Rachman itu sudah dibatalkan serta dicabut Bupati Indragiri Hulu H Mujtahid Talib tahun 2010.
Pencabutan Keputusan Bupati Inhu itu tertuang dalam SK nomor 200 tahun 2010 atas nama PT Palma Satu untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
Keputusan Bupati Inhu Nomor 197 Tahun 2010 atas nama PT Seberida Subur untuk pembangunan kebun kelapa sawit, dan Keputusan Bupati Inhu nomor : 198 tahun 2010 atas nama PT Panca Agro Lestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
Sementara SK Bupati Inhu Nomor 158 tahun 2011 atas nama PT Banyu Bening Utama untuk pembangunan PKS diatas lahan 9 ha dan SK Bupati Inhu nomor 155 tahun 2011 atas nama PT Banyu Bening Utama untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit diatas lahan 1.551 ha di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku – Kab Inhu, hingga saat ini kabarnya belum pernah tersentuh penyidik Jaksa Agung. (Rls/Fa)























