LAM Riau dan Raja Gunung Sahilan Mohon MA Pertimbangkan Vonnis Thamsir Rachman

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu mengirimkan surat pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuannya, mohon pertimbangan vonnis 9 tahun penjara atas nama Raja Thamsir Rachman MM – mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 yang diputuskan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Jakarta tanggal 16 Juni 2023.

HR Thamsir Rachman dipersalahkan karena menerbitkan izin lokasi dan izin usaha diatas hutan kawasan seluas 37.095 hektar atas nama PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan itu merupakan Group Duta Palma milik Surya Darmadi.

Menyikapi putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonnis 7 tahun, Raja Thamsir Rachman yang merasa tidak bersalah, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta.

Sayangnya, vonnis yang dihasilkan bukan menurun, malah naik menjadi 9 tahun.

Saat ini Raja Thamsir Rachman putra jati Rengat kelahiran 1 Januari 1950 itu, menjalani hukuman atas vonnis 9 tahun tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pekanbaru.

Permohonan pertimbangan terhadap putusan HR Thamsir Rachman yang dikirimkan Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau dan Lem baga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Inhu kepada Mahkamah Agung itu dibenarkan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf di Pekanbaru dan Datuk Ali Fahmi Aziz Ketua LAM Kabupten Indragiri Hulu di Rengat serta Ketua Majelis Kerapatan Adat Melayu (MKA) Riau Kecamatan Kuala Cenaku Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali saat dihubungi secara terpisah minggu lalu.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas di Sinaboi

Selain dari LAM Riau dan LAM Inhu, mohon pertimbangan pada Mahkamah Agung juga disampaikan Yang Mulia Raja Kerajaan Gunung Sahilan Raja Tengku Nizar SH, MHum.

Menurut Tengku Nizar, masyarakat di Kabupaten Kampar tidak bisa melupakan jasa-jasa Raja Thamsir Rachman saat menjabat Camat Siak Hulu dan Camat Bangkinang Kota – Kabupaten Kampar.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru