LAM Riau dan Raja Gunung Sahilan Mohon MA Pertimbangkan Vonnis Thamsir Rachman

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu mengirimkan surat pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuannya, mohon pertimbangan vonnis 9 tahun penjara atas nama Raja Thamsir Rachman MM – mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 yang diputuskan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Jakarta tanggal 16 Juni 2023.

HR Thamsir Rachman dipersalahkan karena menerbitkan izin lokasi dan izin usaha diatas hutan kawasan seluas 37.095 hektar atas nama PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan itu merupakan Group Duta Palma milik Surya Darmadi.

Menyikapi putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonnis 7 tahun, Raja Thamsir Rachman yang merasa tidak bersalah, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta.

Sayangnya, vonnis yang dihasilkan bukan menurun, malah naik menjadi 9 tahun.

Saat ini Raja Thamsir Rachman putra jati Rengat kelahiran 1 Januari 1950 itu, menjalani hukuman atas vonnis 9 tahun tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pekanbaru.

Permohonan pertimbangan terhadap putusan HR Thamsir Rachman yang dikirimkan Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau dan Lem baga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Inhu kepada Mahkamah Agung itu dibenarkan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf di Pekanbaru dan Datuk Ali Fahmi Aziz Ketua LAM Kabupten Indragiri Hulu di Rengat serta Ketua Majelis Kerapatan Adat Melayu (MKA) Riau Kecamatan Kuala Cenaku Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali saat dihubungi secara terpisah minggu lalu.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean : "OTT KPK terhadap Gubernur Riau, Diprediksi Masih Berlanjut"

Selain dari LAM Riau dan LAM Inhu, mohon pertimbangan pada Mahkamah Agung juga disampaikan Yang Mulia Raja Kerajaan Gunung Sahilan Raja Tengku Nizar SH, MHum.

Menurut Tengku Nizar, masyarakat di Kabupaten Kampar tidak bisa melupakan jasa-jasa Raja Thamsir Rachman saat menjabat Camat Siak Hulu dan Camat Bangkinang Kota – Kabupaten Kampar.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang
Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Pekanbaru Secara Resmi Buka Festival Seni
Kalapas Pekanbaru Beserta Jajaran Mengikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XXV Tuanku Tambusai Lakukan Kunjungan Kerja ke TK Kartika 1-51 Inhu
Pengprov Perpani Riau Gelar Event Riau Open Archery Competition 2026, Hadirkan Peserta Panahan dari Tiga Provinsi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 13:48 WIB

Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang

Sabtu, 25 April 2026 - 22:13 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 18:48 WIB

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Pekanbaru Secara Resmi Buka Festival Seni

Sabtu, 25 April 2026 - 18:45 WIB

Kalapas Pekanbaru Beserta Jajaran Mengikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:50 WIB