Namun pendapat Yusa ini malah disesalkan oleh pengamat musik nasional, Aldo Sianturi.
Menurutnya, pernyataan tersebut merefleksikan point yang muncul di titik pertemuan antara regulasi hak cipta dan fungsi publik sebuah karya.
“Pertama compliance, memastikan bahwa PSSI dan penyelenggara ajang olahraga tetap mematuhi UU Hak Cipta serta perjanjian dengan lembaga kolektif,” ujar Aldo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aldo menambahkan, selain compliance juga terdapat stakeholder alignment, dimana menjaga hubungan konstruktif dengan pencipta, ahli waris, lembaga pengelola, dan publik yang memiliki keterikatan emosional terhadap lagu tersebut.
“Alih-alih menghapus kewajiban membayar royalti, PSSI bersama pemerintah dan LMKN dapat mengembangkan special licensing model untuk karya-karya yang memiliki status simbol nasional,” imbuhnya. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2

























