Gugatan Pilkada Kampar Ditolak MK, Ahmad Yuzar-Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.

Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Sempat Dikira Hilang, Rupanya Besi Drainase RCH Diamankan Pihak Dinas PUPR Riau agar Tak Dicuri

Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam – Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai.

Kemudian, Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong – Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi – Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.

Dengan demikian, Ahmad Yuzar – Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau
BASMI Riau Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus IFP Smartboard, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru Mereda, Audit BPK Disebut Tak Temukan Permasalahan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terbaru