Gugatan Pilkada Kampar Ditolak MK, Ahmad Yuzar-Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.

Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Penting! RUU TNI Harus Segera diselesaikan dan di Sosialisasikan Agar Masyarakat Mengerti Dampak dari RUU

Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam – Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai.

Kemudian, Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong – Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi – Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.

Dengan demikian, Ahmad Yuzar – Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB