Eksekusi Lahan Siak IV Disorot, BASMI Riau Tantang Pemko Tunjukkan Bukti Kepemilikan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Terkait penertiban Daerah Milik Jalan (DMJ) di kawasan Jalan Sudirman bawah Jembatan Siak IV yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Nomor 00232/BPKAD-aset/718/2026 tertanggal 27 Maret 2026, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau menyatakan mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mengatasi banjir saat hujan berkepanjangan. Namun, penertiban tersebut dinilai tetap harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan prosedur hukum yang jelas.

Ketua BASMI Riau, Fadli, menegaskan bahwa surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh lahan di bawah Jembatan Siak IV sebagai aset Pemko Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan berarti berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda Pekanbaru, seluruh tanah di bawah Jembatan Siak IV otomatis menjadi milik Pemko Pekanbaru. Secara profesional, Dinas Pertanahan seharusnya melakukan eksekusi berdasarkan peta, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta data yang akurat,” ujar Fadli. Selasa (12/5/26).

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) diduga menyasar lahan yang bukan milik Pemko Pekanbaru. Bahkan, pemilik lahan disebut telah menunjukkan dokumen sah berupa SHM atas tanah tersebut.

“Jika memang tanah itu bukan milik Pemko, kenapa eksekusi tetap dilakukan? Sementara pemilik sudah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Terhitung Mulai 14 Februari Hingga 30 November 2026

Atas dasar itu, BASMI Riau meminta Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan membuka data kepemilikan lahan secara transparan, termasuk menunjukkan peta lokasi serta dokumen aset Pemko di kawasan bawah Jembatan Siak IV.

Selain itu, BASMI juga meminta transparansi terkait anggaran pelaksanaan eksekusi, termasuk sumber dan besaran anggaran yang digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, menyatakan pihaknya bekerja sesuai SOP dan menyebut tanah tersebut merupakan aset Pemko Pekanbaru.

“Tentunya kami bekerja sesuai SOP yang ada. Tanah dimaksud adalah tanah Pemko yang di atasnya diterbitkan sertifikat,” ujar Mardiansyah.

Menanggapi hal itu, BASMI Riau mempertanyakan mengapa selama ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memasang plang atau tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Kalau memang benar itu aset Pemko, kenapa selama ini tidak ada plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Pemko Pekanbaru’? Kemudian aset itu terdaftar dengan nomor register berapa?” tanya Fadli.

Mardiansyah juga menyebut persoalan penerbitan sertifikat saat ini sedang dalam proses lidik di Polresta Pekanbaru. Sementara terkait tim yustisi dalam penertiban, menurutnya merupakan kewenangan Satpol PP untuk memberikan penjelasan.

“Ini sedang dilidik di Polresta terkait proses terbitnya sertifikat itu. Terkait tim yustisi, Satpol PP yang berhak menjawab,” jelasnya.

BASMI Riau menilai tindakan eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga :  Babinsa Laksanakan Komsos di Bengkel Motor Warga, Ciptakan Keakraban dan Jaga Kamtibmas

“Belum ada keputusan hukum yang menyatakan keabsahan tanah tersebut milik siapa, namun Pemko langsung mengklaim dan melakukan eksekusi. Menurut hemat kami, ini kesalahan fatal,” tegas Fadli.

Ia juga kembali mempertanyakan mengapa setelah eksekusi dilakukan, Pemko Pekanbaru tetap belum memasang plang kepemilikan di lokasi tersebut.

Menjawab hal itu, Mardiansyah hanya mengatakan bahwa seluruh proses masih berjalan.

“Proses semuanya, sabar,” ujarnya singkat.

Selain itu, BASMI Riau juga menduga pembongkaran pagar panel milik Niko Fernando sarat kepentingan tertentu atau diduga “ada pesan sponsor”.

Menurut BASMI, pagar panel tersebut sudah dua kali menjadi sasaran tindakan Satpol PP. Bahkan sebelumnya sempat dilakukan pemagaran oleh oknum warga dan persoalan itu berujung ke pengadilan.

“Karena merasa kasihan terhadap istri oknum warga yang mengiba karena baru selesai melahirkan, akhirnya Niko Fernando memaafkan persoalan tersebut,” ungkap Fadli.

Namun, BASMI menilai oknum warga tersebut diduga kembali membuat persoalan dengan memanfaatkan momentum surat edaran pembongkaran bangunan di kawasan DMJ untuk melakukan pembongkaran pagar panel milik Niko Fernando.

Padahal, lanjut BASMI, persoalan tanah tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Sujastian ke Polresta Pekanbaru. Namun perkara itu disebut dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti dan Niko Fernando memiliki dokumen sah berupa SHM.

Baca Juga :  Perkuat Keimanan Warga Binaan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Program Pembinaan Santri WBP

“Karena tidak cukup kuat bukti dan Niko Fernando memiliki bukti sah berupa SHM, akhirnya pihak kepolisian menerbitkan SP3,” katanya.

BASMI juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut pernah dilaporkan terhadap Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, disebut belum ada bukti kuat yang menunjukkan lahan tersebut benar-benar masuk aset Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pertanyaan dan jawaban yang disampaikan Kadis Pertanahan Pekanbaru, BASMI Riau menyimpulkan bahwa penertiban tersebut diduga merupakan bentuk kesalahan fatal dari pihak Pemko Pekanbaru.

Menurut BASMI, eksekusi terhadap suatu lahan seharusnya dilakukan apabila telah ada dasar hukum yang jelas, kepemilikan yang sah, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak atau perintah atasan tanpa adanya putusan hukum yang jelas,” tegas Fadli.

Di akhir pernyataannya, BASMI Riau memastikan akan terus mengumpulkan data dan fakta terkait persoalan tersebut. Jika nantinya terbukti terdapat kesalahan dari pihak Pemko Pekanbaru, maka pemerintah diminta bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian masyarakat.

“Kami akan terus mencari kebenaran persoalan ini. Jika terbukti murni kesalahan Pemko, maka mereka harus siap bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian masyarakat,” tutupnya. (Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap
Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim
Terkuak! Dugaan Pungli di Lingkungan Penyapu Jalan Pekanbaru Jadi Sorotan, DLHK Turun Tangan
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Berita Terbaru