DPP SPKN Akan Kawal Kewajiban Seragam Sekolah Pekanbaru, Minta Wali Kota Dan DPRD Terbitkan Aturan Larangan Penunjukan Penjahit

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) resmi menyatakan akan mengkawal dalam pengawasan exsternal dan menyeluruh pada tahun 2026 ini. Tim pemantau khusus akan menyisir satu per satu seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kota Pekanbaru, dengan fokus utama pada praktik penunjukan tempat penjahitan seragam yang disinyalir menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aturan.

Frans Sibarani Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan yang masuk dari orang tua murid serta hasil survei langsung tim DPP SPKN ke sejumlah tukang jahit dan pedagang kain di Pekanbaru, yang menunjukkan adanya ketidakwajaran harga serta praktik memberatkan yang melanggar aturan resmi pemerintah.

Harga Jauh Melampaui Kewajaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan dan hasil survei, rata‑rata pungutan yang diberlakukan sekolah dinilai sangat memberatkan untuk paket 5 setel seragam:

Jenjang SMP: Rata‑rata dipatok sekitar Rp1.700.000

Jenjang SD: Rata‑rata dipatok sekitar Rp1.200.000

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Diwakili Pasi Pers Berikan Sosialisasi Program Pembinaan Lingkungan

Berdasarkan hitungan harga wajar di tukang jahit terpercaya:

SD: Harga wajar per setel Rp110.000, sehingga untuk 5 setel seharusnya berjumlah Rp550.000

SMP: Harga wajar per setel Rp150.000, sehingga untuk 5 setel seharusnya berjumlah Rp750.000

Adapun jenis bahan seragam yang umum digunakan antara lain:

Bahan Orlando,
Bahan Mitra,
Bahan Oxford.

“Berdasarkan hitungan wajar, harga yang dipatok sekolah jauh melampaui batas kewajaran. Jika mematok harga tinggi tapi kualitas bahan rendah, selisih besar itu jelas bukan untuk biaya bahan maupun jahit, melainkan indikasi pemerasan dan keuntungan sepihak,” tegas Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.

Modus Rapat Komite dan Surat Pernyataan Palsu

DPP SPKN menyoroti taktik lama yang digunakan sekolah: menggelar rapat Komite Sekolah dengan alasan “permintaan orang tua”. Padahal fakta di lapangan menunjukkan tidak semua orang tua setuju, terlebih keluarga ekonomi lemah yang merasa tertekan dan takut menolak.

Melalui keterangan Frans Sibarani yang paling mencurigakan, setelah rapat selesai orang tua justru disuruh tanda tangan surat pernyataan yang isinya ‘tidak ada paksaan’. Padahal kenyataannya mereka terpaksa menandatanganinya demi kelancaran administrasi anak. Ini jelas rekayasa,” ungkap Frans.

Baca Juga :  Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian

Ia menegaskan: “Surat pernyataan semacam itu tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Sekalipun ditandatangani, mematok harga atau mengarahkan ke penjahit tertentu – dengan alasan rapat apa pun – tetap pelanggaran aturan.”

Pihaknya juga mendorong pemerintah segera memberlakukan seragam gratis bagi siswa sekolah negeri, agar tidak ada lagi orang tua yang terbebani dan terjebak permainan semacam ini.”

Desakan Kepada Wali Kota Dan DPRD Pekanbaru

DPP SPKN meminta Wali Kota Pekanbaru segera terbitkan Instruksi Wali Kota atau Peraturan Wali Kota yang melarang tegas:

Mematok harga seragam sepihak
Menunjuk atau mengarahkan ke penjahit tertentu. Meminta tanda tangan surat pernyataan yang membebaskan sekolah
Menggunakan alasan rapat Komite untuk membenarkan kewajiban ini

Frans Sibarani juga meminta DPRD Kota Pekanbaru memperkuat pengawasan, menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, serta mengkaji alokasi anggaran untuk seragam gratis.

Baca Juga :  Minimalisir Angka Putus Sekolah, Gubri Rencanakan Pemberian Seragam Gratis

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Sekolah dilarang menjual seragam/bahan seragam kepada siswa.

2. Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Sekolah hanya boleh menentukan model & warna, dilarang mewajibkan beli/jahit di pihak tertentu.

3. UU No. 28 Tahun 1999: Layanan pendidikan wajib bebas pungutan liar.
4. Pasal 12 UU Tipikor: Dugaan pemufakatan jahat merugikan kepentingan masyarakat.

Langkah Tindak Lanjut

1. Verifikasi keluhan dan peninjauan langsung ke sekolah;

2. Kumpulkan bukti surat edaran, berita acara rapat, surat pernyataan, dan kesaksian;

3. Lapor resmi ke Dinas Pendidikan, dan Ombudsman RI Perwakilan Riau;
4. Mendesak pembatalan kebijakan, pengembalian dana, dan sanksi tegas.

“Pendidikan negeri harus melayani, bukan membebani dan menjebak. Kami pantau terus, setiap pelanggaran pasti kami laporkan,” pungkas Frans.

Tim Pemantau dan Advokasi Masyarakat DPP SPKN. (Rls/Fa)

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau
BASMI Riau Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus IFP Smartboard, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru Mereda, Audit BPK Disebut Tak Temukan Permasalahan
Pasca Kericuhan Rapat Banggar, DPP SPKN Desak Pemeriksaan Anggaran Jasa Keamanan DPRD Riau Sebesar Rp5,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau

Berita Terbaru