Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Isranda ke Polres Kampar

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | PEKANBARU — Peristiwa dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 360 KUH Pidana yang diduga dilakukan Isranda Putra terhadap David Suwito.sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/X/2024/SPKT/Polda Riau tanggall 16 Oktober 2024.

“Terduga pelaku Isranda Putra diancam penjara 5 tahun pada Pasal 360 KUH Pidana” Hal ini disampaikan Rudi, staf LBH LMP Riau pada Jumat, (23/5/2025) di Pekanbaru.

Selanjut Rudi menyampaikan, LBH LMP Riau mendapat SP2HP dari Dirreskrimum Polda Riau Nomor B/237.a/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani AKBP Asep Darmawan SH SIK.

“Berdasarkan SP2HP tersebut, telah dilakukan gelar perkara pada Senin tanggal 24 Maret 2025, bahwa untuk keefektifan dilimpahkan ke Polres Kampar lantaran peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Kampar”.

Sebagai penutup Rudi menambahkan ” Kami apresiasi proses hukum dari Ditreskrimum Polda berjalan dengan lancar dan pihak Polres Kampar telah memberitahu pihak LBH LMP Riau terkait pelimpahan tersebut”. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru