Bakar Lahan untuk Berkebun, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Petugas Patroli Karhutla

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial Z yang ditangkap karena kedapatan membakar lahan di Rohil. Foto:Polres Rohil

Pria berinisial Z yang ditangkap karena kedapatan membakar lahan di Rohil. Foto:Polres Rohil

SUARANEWS86.COM || Seorang pria berinisial Z (29), warga Desa Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, tertangkap tangan oleh Polisi saat tengah membakar lahan untuk keperluan berkebun.

Aksi nekat pelaku langsung dihentikan petugas patroli karhutla dari Polsek Sinaboi pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan Z ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli karhutla menyusul adanya indikasi hotspot di wilayah Jalan Poros Sinaboi, Kepenghuluan Sinaboi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat petugas berada di koordinat hotspot, terlihat asap mengepul dari lahan yang sedang terbakar. Di lokasi, ditemukan seorang pria yang tengah menyiram api,” kata Isa Rabu (30/7).

Baca Juga :  Main HP Sambil Ngecas, Siswa SMP di Pinggir Tewas Terbakar Bersama Warungnya

Dua anggota yang berada di lapangan, Aipda Robby Sugara Tambunan dan Briptu Rikky Pranaya Sihombing, langsung menghampiri pria tersebut dan menginterogasinya.

Pelaku awalnya mengaku hanya membantu memadamkan api.

Namun setelah didesak, ia mengaku telah membakar lahan milik mertuanya menggunakan mancis berwarna hijau.

“Motifnya sederhana, dia mengaku ingin membuka lahan untuk menanam cabai,” ungkap Isa.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan lima batang kayu sisa terbakar.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Baca Juga :  Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar setengah hektar lahan, dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, dan saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, serta gelar perkara dalam waktu dekat,” tuturnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas
Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian
Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima
Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat
Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW dan Doakan Karhutla Segera Berakhir
Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring Mulai Senin Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:32 WIB

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Selasa, 8 September 2026 - 10:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian

Senin, 7 September 2026 - 22:22 WIB

Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima

Berita Terbaru