APBD Meranti Membaik..? Saat ini PAD dengan Belanja Tidak Seimbang, Sekda Dikonfirmasi Bungkam

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Selatpanjang — Merujuk Realiasi APBD Kabupaten Kepulauan Meranti hingga Juni 2025 di Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengalami defisit anggaran.

Hal ini disebabkan, belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai Rp. 24,05 miliar atau 8.31 persen dari target Rp. 289,37 miliar. Sementara realisasi belanja daerah, sudah mencapai Rp. 256,30 miliar atau 18.81 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp. 1.362,21 miliar.

Ketidakseimbangan pendapatan dan belanja ini membuat APBD Kabupaten Kepulauan Meranti berada dalam kondisi defisit. Rincian APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 Semester I mengacu pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, terdiri dari :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Total Pendapatan Daerah : Rp. 1.272,16 miliar.
– PAD : Rp. 289,37 miliar,
– Pendapatan Transfer (TKDD) : Rp. 896,38 miliar,
– Pendapatan Lain-lain yang Sah : Rp. 86,41 miliar.

Namun hingga Juni 2025, total pendapatan daerah baru terealisasi sebesar Rp. 228,68 miliar atau 17.98 persen dari target.

*Detail Realisasi Pendapatan Kabupaten Kepulauan Meranti Semester I 2025 :*

– Total Target Pendapatan Daerah : Rp. 1.272,16 miliar,
– Realisasi Pendapatan Semester I : Rp. 228,68 miliar (17.98 %)

Baca Juga :  Mendukung Kebijakan Gubri Wahid dalam Menghadirkan Investor, ini Kata Ketua KNPI Riau

I. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 289,37 miliar teridiri dari :
– Pajak Daerah Rp. 6,85 miliar (12.69 % dari target Rp. 53,96 miliar),
– Retribusi Daerah Rp. 17,16 miliar (21.99 % dari target Rp. 78,04 miliar),
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : Nihil,
– Lain-lain PAD yang Sah : Rp. 0,04 miliar (0.09 % dari target Rp. 48,42 miliar).

II. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp. 896,38 miliar
– Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp. 204,63 miliar (22.83 % dari target Rp. 896,38 miliar)
– Pendapatan Transfer Antar Daerah : Nihil.

*Realisasi Belanja Daerah Semester I 2025 :*

Total Belanja Daerah Rp. 256,30 miliar (18.81 % dari target 1.362,21 miliar) terdiri dari :
1. Belanja Pegawai Rp. 118,42 miliar (21.32 %),
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 80,67 miliar (21.20 %),
3. Belanja Modal Rp. 19,89 miliar (14.47 %)
4. Belanja Lainnya Rp. 37,32 miliar (12.92 %) terdiri dari :
– Belanja Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota : Nihil (0 % dari alokasi Rp. 1,98 miliar),
– Belanja Bantuan Keuangan : 16,81 miliar (9.16 %),
– Belanja Hibah : Rp. 7,91 miliar (17.98 % dari alokasi Rp. 44,02 miliar)
– Belanja Bantuan Sosial : Rp. 3,65 miliar (29.85 % dari alokasi Rp. 12,24 miliar),
– Belanja Tidak Terduga : Rp. 8,94 miliar (18.95 % dari alokasi Rp. 47,19 miliar),

Baca Juga :  Truk Karyawan di Pelalawan Terjun ke Sungai, 3 Balita Ditemukan Tewas

*Pembiayaan Daerah*

– Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SiLPA) Rp. 0 (0 % dari alokasi Rp. 90,05 miliar),

Tingginya realisasi belanja yang sudah mencapai Rp. 256,30 miliar dan tidak diimbangi dengan realisasi PAD mengakibatkan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini berada dalam kondisi defisit.

Pemerintah daerah diharapkan untuk segera dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dan mengefisienkan belanja agar defisit anggaran tidak terus memburuk dan belanja dapat mengimbangi pendapatan.

*Ada dugaan lemahnya tata kelola keuangan dan pemerintahan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang nantinya berimbas kepada kemungkinan akan ditunda atau dipotongnya Dana Transfer (TKDD) oleh pusat, salah satunya karena Pemerintah Daerah nya tidak merealisasikan kebijakan sesuai dengan aturan berlaku dan mekanisme yang sudah ditetapkan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Untuk diketahui bersama, jika Kepala Daerah sudah menetapkan kebijakan termasuk pembelanjaan yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang ditentukan, dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aturan perundangan termasuk pertanggungjawaban keuangan ke kementerian terkait, *sesuai bunyi Pasal 58 PP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lampirannya (halaman 37 sampai 39) serta Permendagri 64 tahun 2020 dan Permendagri 27 tahun 2021* bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bisa melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah harus Akuntabel dan Transparan, begitulah bunyi aturan perundangannya. Pengelolaan keuangan daerah memegang prinsip, pertama akuntabilitas yakni dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang diterima, kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan.

Kedua Transparansi, hal ini diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi. Ketiga, Kejujuran mengingat Keuangan publik harus dipercayakan kepada pengelola yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi.

Dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait Tata kelola keuangan daerah Meranti, antara PAD dengan belanja sangat tidak signifikan, PAD Baru Tembus Rp 24,05 Miliar, Sementara Belanja Sudah Mencapai Rp 256,30 Miliar, sampai berita ini di tayangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM tidak memberikan jawaban apapun alias bungkam. Jumat (13/6/25). (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
Hujan Bukan Penghalang, Polantas Polda Riau Tetap Maksimal Layani Masyarakat
Rentetan Persoalan Tak Kunjung Usai, BASMI Riau Desak Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!
Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ditlantas Polda Riau Bahas Portal Pembatas Truk di Air Molek
Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Personel Ditlantas, 8 Anggota Terima Penghargaan
KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:27 WIB

Hujan Bukan Penghalang, Polantas Polda Riau Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:20 WIB

Rentetan Persoalan Tak Kunjung Usai, BASMI Riau Desak Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:02 WIB

Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!

Berita Terbaru