Karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Masyarakat, RJ Tiga Perkara dari Kejari Dumai Dikabulkan

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara yang berkaitan (berkas perkara terpisah) dari Kejari Dumai kepada Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. secara virtual dari rupat Waka. (22/09/2025).

Adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu:

1. An. Abi Abdillah, pada 09 Juli 2025 membeli handphone curian merek Realme 5i warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Handphone tersebut kemudian dijual kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000, dengan keuntungan yang digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Akibat perbuatan ini, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol.

2. An. Wahyudi Azhari, membeli handphone tersebut dari Abi Abdillah seharga Rp.150.000, kemudian menjualnya kembali kepada Tumadi seharga Rp.200.000 dengan alasan untuk kebutuhan anaknya yang sakit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol sekitar Rp.2.700.000.

3. An. Tumadi, membeli handphone Realme 5i biru dari Wahyudi Azhari seharga Rp.200.000 meskipun mengetahui kondisi layar pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak. Akibatnya, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol tetap mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000.

Terhadap ketiga perkara tersebut, Jaksa Fasilitator Kejaru Dumai memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka. Para tersangka menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai ketiganya merupakan warga yang baik dan aktif membaur di lingkungan. Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR. Soebrantas, Kota Dumai, selama 7 hari.

Baca Juga :  Gubri Melalui Sekdaprov Riau Resmi Melantik 30 Pejabat Eselon III

Setelah menelaah duduk perkara dan mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga tersangka tersebut dikabulkan. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan
Estafet Jabatan di Disdik Riau, Fokus Perkuat Pelayanan dan Sukseskan SPMB 2026/2027
Cegah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Bersama PLN Lakukan Perbaikan Instalasi Listrik di Rumah Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan

Berita Terbaru