Pemerintah Hapus PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Melalui program pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga meluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.

Kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah tersebut diambil karena sektor pariwisata masih menghadapi tekanan besar pascapandemi.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 15 September 2025.

Dengan adanya insentif pajak ini, pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” kata Airlangga.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga strategi menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Baca Juga :  Pejabat Baru Kejati Riau Resmi Dilantik, Akmal Abbas Menekankan Agar Bekerja Secara Profesional

Anggaran Disiapkan Hingga 2026

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan mengalokasikan Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026. Anggaran tersebut dipastikan langsung mengalir ke kantong pekerja, tanpa perlu proses birokrasi yang rumit.

Kebijakan ini disambut positif karena menyentuh kebutuhan riil pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Tambahan penghasilan bulanan meski terbilang kecil, dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain meringankan beban pekerja, insentif ini juga diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian nasional, khususnya sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti
Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Viral Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD, Kemendikdasmen Janji Tindak Tegas jika Terbukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Berita Terbaru