AJI Denpasar Kecam Tindakan Aparat yang Melakukan Kekerasan Terhadap 2 Wartawan saat Meliput Demo di Bali

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput unjuk rasa di dua lokasi berbeda yakni di sekitar Kantor Polda Bali dan Kantor DPRD Bali—pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Mereka adalah Fabiola Dianira dari Detik Bali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.

Ayu Sulistyowati selaku Ketua AJI Denpasar mengatakan, melalui kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam, dan segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat, khususnya saat wartawan atau jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.

“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut kepolisian daerah Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalankan proses jurnalistik,” kata Ayu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8) malam.

Ayu juga menyatakan, jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.

Sebagian orang kerap mengabaikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.

Baca Juga :  Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka

“Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,” jelasnya.

Ia menyatakan, segala bentuk kekerasan kepada wartawan atau jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40, Tahun 1999, tentang pers. Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kemenhub Buka Suara usai Bandara IMIP Dicap Ganggu Kedaulatan RI

Kemudian, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40, Tahun 1999 tentang pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 Undang-undang pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan atau jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota),” ujarnya.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita: https://Merdeka.com

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Viral Video Siswa Jambak Guru di Langsa, Ternyata Prank Kejutan Ulang Tahun Guru
LBH Taretan Siap Turun ke Jalan Atas Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi
Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara Rp585 Juta
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 11:31 WIB

Viral Video Siswa Jambak Guru di Langsa, Ternyata Prank Kejutan Ulang Tahun Guru

Sabtu, 25 April 2026 - 19:04 WIB

Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Jumat, 24 April 2026 - 18:06 WIB

Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:50 WIB