Pemko Pekanbaru Resmi Larang Angkutan Roda 3 Beroperasi sebagai Angkutan Umum

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait penataan transportasi perkotaan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan, kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah terbatas seperti kawasan permukiman dan tidak diizinkan melintas di jalan protokol maupun jalan utama.

“Roda tiga hanya diperuntukkan sebagai angkutan lingkungan dengan wilayah operasional terbatas,” kata Agung, Kamis (25/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menghentikan operasional aplikasi angkutan roda tiga karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga :  Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Berdasarkan regulasi, kendaraan roda tiga tanpa rumah dikategorikan sebagai sepeda motor, sedangkan roda tiga dengan rumah termasuk mobil penumpang.

Agung menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Pemko berwenang menunda hingga melarang operasional angkutan roda tiga sampai adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar
Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul
Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah
Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Berikan Seragam Gratis untuk Seluruh Peserta Didik Baru SD dan SMP Negeri
Dandim 0302/Inhu Diwakili Pasi Pers Hadiri Rapat Bersama Pemkab Inhu Matangkan Persiapan HUT RI ke 81
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tebar Semangat Kemerdekaan di Pedalaman Suku Talang Mamak
Abdul Jamal Kembali Pimpin Dinas Pendidikan usai Ditunjuk Wako Jadi Plt Kadisdik Pekanbaru

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Berikan Seragam Gratis untuk Seluruh Peserta Didik Baru SD dan SMP Negeri

Berita Terbaru