Pemko Pekanbaru Resmi Larang Angkutan Roda 3 Beroperasi sebagai Angkutan Umum

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait penataan transportasi perkotaan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan, kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah terbatas seperti kawasan permukiman dan tidak diizinkan melintas di jalan protokol maupun jalan utama.

“Roda tiga hanya diperuntukkan sebagai angkutan lingkungan dengan wilayah operasional terbatas,” kata Agung, Kamis (25/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menghentikan operasional aplikasi angkutan roda tiga karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga :  Permainan Perang Sarung di Pekanbaru Makan Korban, Seorang Pelajar Tewas

Berdasarkan regulasi, kendaraan roda tiga tanpa rumah dikategorikan sebagai sepeda motor, sedangkan roda tiga dengan rumah termasuk mobil penumpang.

Agung menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Pemko berwenang menunda hingga melarang operasional angkutan roda tiga sampai adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru