Bakar Lahan untuk Berkebun, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Petugas Patroli Karhutla

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial Z yang ditangkap karena kedapatan membakar lahan di Rohil. Foto:Polres Rohil

Pria berinisial Z yang ditangkap karena kedapatan membakar lahan di Rohil. Foto:Polres Rohil

SUARANEWS86.COM || Seorang pria berinisial Z (29), warga Desa Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, tertangkap tangan oleh Polisi saat tengah membakar lahan untuk keperluan berkebun.

Aksi nekat pelaku langsung dihentikan petugas patroli karhutla dari Polsek Sinaboi pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan Z ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli karhutla menyusul adanya indikasi hotspot di wilayah Jalan Poros Sinaboi, Kepenghuluan Sinaboi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat petugas berada di koordinat hotspot, terlihat asap mengepul dari lahan yang sedang terbakar. Di lokasi, ditemukan seorang pria yang tengah menyiram api,” kata Isa Rabu (30/7).

Baca Juga :  Prihatin dengan Kondisi Riau, LAMR Gelar Zikir Bersama dengan Tema "Mendo'akan Negeri"

Dua anggota yang berada di lapangan, Aipda Robby Sugara Tambunan dan Briptu Rikky Pranaya Sihombing, langsung menghampiri pria tersebut dan menginterogasinya.

Pelaku awalnya mengaku hanya membantu memadamkan api.

Namun setelah didesak, ia mengaku telah membakar lahan milik mertuanya menggunakan mancis berwarna hijau.

“Motifnya sederhana, dia mengaku ingin membuka lahan untuk menanam cabai,” ungkap Isa.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan lima batang kayu sisa terbakar.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Baca Juga :  RS Lancang Kuning dan LMB Nusantara Pekanbaru Tandatangani MoU Kerjasama

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar setengah hektar lahan, dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, dan saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, serta gelar perkara dalam waktu dekat,” tuturnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Diduga Keracunan Asap Genset Masjid saat Lampu Padam, 2 Remaja di Tanah Datar Tewas dan 1 Kritis
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:48 WIB

Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:58 WIB

Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter

Berita Terbaru