Wakajati Riau Memimpin Pengajuan Restoratif Justice Kepada JAM Pidum Secara Virtual

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan Restoratif Justice kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir. C Nur Asiah, S.H., M.Hum., secara virtual didampingi Aspidum beserta jajaran dari rupat Waka. (08/05/2025).

Kasus posisi bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Saybatul Hamini alias Mamak Sifa mendatangi Terminal Gate PT. PHR di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menemui Annisa Silviandri (korban). Tersangka langsung menampar pipi kanan korban satu kali, mencakar wajahnya berulang kali, menarik jilbabnya, dan mendorong tubuh korban dikarenakan tersangka tersulit emosi karena sebelumnya korban diduga telah menampar anak tersangka. Berdasarkan hasil visum RSUD Mandau ET REPERTUM No.44/787/RSUD-MDU tanggal 8 Desember 2024 korban mengalami lebam di pipi kanan dan beberapa lecet di wajah akibat kekerasan benda tumpul.

Baca Juga :  Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilaksanakan Tahap II atas perkara ini, Jaksa Fasilitator lakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan latar belakang berdasarkan informasi dari pihak Penyidik saat berkoordinasi dengan Jaksa P-16, bahwa antara korban dan Tersangka telah terjadi perdamaian.

Atas fakta hukum yang diuraikan diatas, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta secara teknis juga telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. (Rls)

Baca Juga :  Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

Kasipenkum Kejati Riau

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini
Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli
“Blue Light Patrol Ditlantas Polda Riau Ditingkatkan Pasca Gangguan Kelistrikan Sumbagut”

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:48 WIB

Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera

Berita Terbaru