Kisah Pilu Mbah Mujiran, Ditahan karena Curi Karet Demi Beli Susu untuk Cucu yang Sedang Sakit

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Langkah Mbah Mujiran terlihat pelan saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026). Di usianya yang telah menginjak 74 tahun, tubuh renta itu kini harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Bagir Manan sejatinya menjadi harapan baru bagi Mbah Mujiran. Agenda mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) diharapkan bisa membuka jalan damai agar sang kakek segera pulang dari tahanan.

Namun harapan itu kembali menggantung. Majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada akhirnya menunda sidang hingga 3 Juni 2026 lantaran belum ada kepastian dari pihak PTPN I terkait penyelesaian damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sidang kita tunda di hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Mudah-mudahan sudah ada solusi jalan keluarnya,” kata Fredy sambil mengetuk palu sidang.

Di ruang sidang, suasana sempat hening. Sejumlah pengunjung memperhatikan sosok Mbah Mujiran yang duduk lemah di kursi terdakwa. Wajahnya terlihat pucat. Sesekali ia memegangi kaki yang mulai membengkak akibat penyakit asam urat yang dideritanya selama menjalani penahanan.

Baca Juga :  Forum Klarifikasi Pers Ricuh, Ketua PWI Batam Dikeroyok saat Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Wartawan

Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak berada di rumah tahanan. “Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun,” ujar Arif dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Arif, pihaknya telah berupaya maksimal agar perkara tersebut diselesaikan lewat restorative justice. Surat permohonan damai pun telah dilayangkan kepada PTPN I.

Namun hingga kini, keputusan belum juga keluar.

“Kami bingung karena respon dari PTPN lambat, padahal proses hukum terus berjalan,” katanya.

Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Kesaksian Penjaga Kantin Saat Ledakan Guncang SMAN 72 Kelapa Gading

Dalam dakwaan, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Getah itu kemudian hendak dijual dengan bantuan rekannya, Nur Wahid.

Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan. Namun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram.

Di balik perkara itu, muncul kisah pilu yang menyentuh banyak pihak.

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit mengungkap alasan Mbah Mujiran nekat mengambil getah karet diduga karena desakan ekonomi keluarga.

“Dia bukan mencuri untuk memperkaya diri atau bangun rumah. Cucunya sakit dan butuh susu,” kata Merik.

Baca Juga :  Wakapuspen TNI: Semua Unsur Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana

Kasus Mbah Mujiran bahkan menyita perhatian anggota Komisi III DPR RI, Sudin. Melalui sambungan video call saat Mbah Mujiran berada di Lapas Kalianda, Sudin disebut memberi dukungan moral sekaligus menawarkan solusi damai.

“Pak Sudin siap membayar uang damai berapapun yang diminta PTPN, yang penting Mbah Mujiran bisa dipulangkan,” ujar Merik.

Menurutnya, penegakan hukum memang harus berjalan, namun nilai kemanusiaan juga perlu dikedepankan, terlebih terhadap seorang lansia yang sedang menghadapi tekanan hidup.

“Kasihan umurnya sudah 74 tahun. Jangan sampai meninggal di dalam lapas,” ucapnya.

Kini, harapan Mbah Mujiran bergantung pada keputusan pihak perusahaan perkebunan negara tersebut. Sidang lanjutan awal Juni nanti akan menjadi penentu apakah sang kakek bisa pulang melalui jalan damai, atau tetap menghadapi proses hukum hingga vonis dijatuhkan. Sementara di balik jeruji, Mbah Mujiran hanya bisa menunggu. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Berita Terbaru