Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Sengketa lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali memanas setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa lahan yang diklaim milik Niko Fernando merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) dan telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 2009.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menyebut lahan tersebut sebelumnya diakui oleh pemilik awal bernama Salmiati sebagai tanah yang telah dibeli Pemko Pekanbaru dalam proses pembebasan lahan tahun 2009. Namun belakangan muncul klaim kepemilikan dari Niko Fernando berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 seluas sekitar 89 meter persegi.

“Karena merasa tidak pernah menjual tanah kepada Niko Fernando, maka Salmiati melaporkan Niko Fernando ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan surat tanah,” ujar Mardiansyah kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mardiansyah, lahan tersebut kini telah masuk dalam peta bidang aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan tercatat sebagai aset daerah. Meski demikian, polemik di lapangan terus berlanjut dan beberapa kali memicu ketegangan hingga aksi unjuk rasa di kawasan bawah Jembatan Siak IV.

Di sisi lain, Niko Fernando membantah seluruh tudingan pemalsuan dokumen. Ia menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dimilikinya sah secara hukum dan diterbitkan melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Pemprov Riau Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

“Semua dokumen kami lengkap. Bahkan pihak yang sebelumnya melaporkan saya akhirnya meminta maaf,” ujar Niko.

Niko juga mengungkapkan dirinya pernah dilaporkan terkait persoalan lahan yang diklaim masuk kawasan DMJ. Namun laporan tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3. Selain itu, ia mempertanyakan pola penertiban yang dilakukan di lokasi karena adanya aktivitas penggalian drainase dan penimbunan tanah tanpa papan proyek resmi.

“Kalau ini proyek Pemko atau Pemprov, kenapa tidak ada plang proyek? Bahkan pihak Pemko sendiri disebut mengaku bukan proyek mereka. Jadi ini proyek siapa sebenarnya?” katanya.

Menurut Niko, persoalan terhadap lahannya bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2025 lalu, lahannya sempat dipagar seng oleh seseorang berinisial AP yang disebut sebagai orang kepercayaan AS hingga berujung laporan polisi dan proses persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.C/2025/PN Pbr, AP dinyatakan terbukti bersalah karena mengganggu pihak yang berhak atas penggunaan suatu bidang tanah. Niko mengklaim dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik atas namanya dan disebut tidak masuk dalam kawasan DMJ.

Baca Juga :  Keresahan Warga dari Aktivitas Pembongkaran Ikan, Aroma Tak Sedap Hingga Kebisingan Diwaktu Subuh

Hal itu, menurutnya, diperkuat oleh keterangan Raju Budiman selaku Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Dalam persidangan disebutkan bahwa SHM Nomor 01642 atas nama Niko Fernando dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024 diterbitkan melalui prosedur resmi dan telah dilakukan pengukuran lapangan.

Polemik kembali mencuat setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.232/BPKD.Aset/718/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang penertiban Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan bawah Jembatan Siak IV. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan liar, pagar panel, tanaman dan bangunan lainnya diminta melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu tiga hari. Surat itu ditandatangani Penjabat Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Namun menurut Niko, isi surat edaran hanya berkaitan dengan penertiban bangunan liar di bawah Jembatan Siak IV. Sementara di lapangan, kegiatan disebut telah berkembang menjadi pembongkaran pagar panel di tanah miliknya yang menurutnya bukan bagian dari DMJ.

“Selang beberapa hari dilanjutkan kegiatan penggalian drainase sepanjang sekitar 1,5 kilometer dan hari ini Jumat (22/5/2026) kembali ada aktivitas penimbunan di atas tanah saya tersebut. Anehnya pekerjaan ini tanpa plang nama,” ujar Niko.

Baca Juga :  Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil AKDP, STNK Wajib Nama PT

Sorotan juga datang dari kalangan pengamat hukum. Mereka mempertanyakan klaim Pemko Pekanbaru yang menyebut lahan tersebut telah menjadi aset daerah sejak 2009, namun tidak disertai pemasangan papan penanda aset pemerintah selama bertahun-tahun. Selain itu, aktivitas penggalian drainase tanpa identitas proyek dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi kegiatan di kawasan tersebut.

“Kalau memang aset Pemko sejak 2009, kenapa tidak ada plang aset pemerintah? Begitu juga kegiatan drainase tanpa identitas proyek tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar seorang pengamat hukum.

Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menjadi polemik dan belum menemukan titik penyelesaian antara pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan kawasan itu merupakan bagian dari aset daerah dan DMJ.

Menanggapi hal ini, Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli yang saat ini masih berada di Solo, Jawa Tengah angkat bicara.

Singkat dikatakannya, kembalinya saya dari Solo ini, akan saya bongkar persoalan tanah ini, baik dari Pemko maupun dari BPN, Siap-siap episode selanjutnya,” ungkapnya singkat. (Tim/red)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau
BASMI Riau Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus IFP Smartboard, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru Mereda, Audit BPK Disebut Tak Temukan Permasalahan
Pasca Kericuhan Rapat Banggar, DPP SPKN Desak Pemeriksaan Anggaran Jasa Keamanan DPRD Riau Sebesar Rp5,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau

Berita Terbaru