SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru resmi mengumumkan penyesuaian tarif parkir kendaraan yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penyesuaian tersebut mencakup tarif parkir harian, parkir inap, hingga denda kehilangan karcis.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikutip melalui akun resmi Instagram @BandaraSSK2Pku, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pengguna jasa parkir, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berukuran besar. Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan dan pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan bandara.
Adapun rincian tarif parkir terbaru sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif Parkir Harian
Sepeda Motor (R2): Rp3.000 untuk 1 jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.
Sedan/Jeep (R4): Rp9.000 untuk 1 jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Bus/Truk (R6 atau lebih): Rp15.000 untuk 1 jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Tarif Parkir Inap
Sedan/Jeep (R4): Rp50.000 untuk 6 jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Denda Kehilangan Karcis
Sepeda Motor (R2): Rp50.000.
Sedan/Jeep (R4), Bus, dan Truk (R6 atau lebih): Rp100.000.
Pihak pengelola Bandara SSK II Pekanbaru mengimbau seluruh pengguna jasa bandara agar memperhatikan tarif terbaru yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, menjaga karcis parkir dengan baik, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan selama menggunakan fasilitas parkir.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan kualitas pelayanan parkir di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru semakin optimal, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa bandara. **
Editor : Reza

























