Bos Danantara Minta Maaf Soal Kasus Mbah Mujiran, Minta Proses Hukum Disetop

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria meminta penghentian proses hukum terhadap Mbah Mujiran yang disebut mencuri getah karet karena alasan ekonomi. Dony juga meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memberikan pekerjaan dan bantuan ke Mbah Mujiran.

Dony setidaknya meminta tiga instruksi kepada direksi PTPN menyusul kasus yang menjerat Mbah Murjiran.

Pertama, Dony meminta penghentian proses hukum. PTPN diminta segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Antusias Sambut Pawai Taaruf MTQ Ke-43 di Bengkalis

Ketiga, dia meminta PTPN menyiapkan bantuan kepada Mbah Mujiran dan keluarnya. PTPN perlu memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.

Selain itu, pinta Dony, PTPN harus merangkul Mbah Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Mbah Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

​”Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tutur Dony.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Minta Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

​Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.

Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

“​BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Gerobak dan Keringat Prajurit Kodim, Jembatan Cimanceuri Hubungkan Dua Desa ‎

Dalam dakwaan, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Getah itu kemudian hendak dijual dengan bantuan rekannya, Nur Wahid.

Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan.

Namun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram. Di balik perkara itu, muncul kisah pilu yang menyentuh banyak pihak. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Kisah Pilu Mbah Mujiran, Ditahan karena Curi Karet Demi Beli Susu untuk Cucu yang Sedang Sakit
Satintelkam Polres Lamongan Gerak Cepat Ungkap Vidio Viral Diduga Pocong yang Meresahkan Masyarakat
Diduga Keracunan Asap Genset Masjid saat Lampu Padam, 2 Remaja di Tanah Datar Tewas dan 1 Kritis
Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter
Silaturahmi di Akpol Semarang, IRJEN POL Daniel Tahi Monang Silitonga Tunjukkan Sosok Humanis
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pelaku Pungli Bus Rombongan Mahasiswa di Lembah Anai

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:40 WIB

Bos Danantara Minta Maaf Soal Kasus Mbah Mujiran, Minta Proses Hukum Disetop

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Senin, 25 Mei 2026 - 06:37 WIB

Kisah Pilu Mbah Mujiran, Ditahan karena Curi Karet Demi Beli Susu untuk Cucu yang Sedang Sakit

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:14 WIB

Satintelkam Polres Lamongan Gerak Cepat Ungkap Vidio Viral Diduga Pocong yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:58 WIB

Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter

Berita Terbaru