SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Polemik di tubuh Polsek Ganding terus bergulir. Selain kasus hilangnya 20 pohon jati milik warga yang belum tertangani, Kanit Reskrim Polsek Ganding kini juga diduga terlibat praktik pemerasan dan kriminalisasi terhadap sejumlah warga.
Beberapa korban telah mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada LBH Taretan Legal Justitia. Lembaga bantuan hukum tersebut menyatakan siap memberi pendampingan dan membuka opsi langkah lanjutan.
Ketua LBH Taretan, Zainurrozi, menilai persoalan ini sudah masuk tahap serius. “Ada kalanya turun ke jalan diperlukan apabila perilaku aparat sudah tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen memperjuangkan kasus ini agar memberi efek jera kepada oknum aparat yang mencederai marwah institusi Polri.
“Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Sulaisi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (***red)


























