Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi proses persidangan yang akan segera digelar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, terdakwa Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif serta Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.

Baca Juga :  Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

Sementara itu, terdakwa Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau ditahan di Lapas Pekanbaru.

Menurut Budi, pemindahan lokasi penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di pengadilan.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” katanya.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tim JPU KPK saat ini masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” tutup Budi. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB