Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Morowali — Aksi demonstrasi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Kamis (12/2/2026), berujung ricuh dan memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan. Insiden tersebut kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melibatkan buruh, tetapi juga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Aliansi serikat buruh sebelumnya menggelar aksi di dua titik, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri, tepatnya di PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP). Massa menuntut evaluasi total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di lingkungan PT CSP.

Namun berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun Tribuanamuda.com, aparat security dari PT MSS Morowali Security Servis—yang merupakan mitra pengamanan PT IMIP—diduga melakukan tindakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnalis Diduga Turut Dipukul.

Situasi semakin memprihatinkan ketika Muhammad Pajar, awak media Tribuanamuda.com, yang tengah melakukan peliputan di lokasi, diduga mengalami pemukulan oleh oknum security saat mendokumentasikan peristiwa.

Baca Juga :  Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori:

1. Dugaan Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
2. Dugaan Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik.

UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional Buruh.

Selain dugaan kekerasan terhadap jurnalis, pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga patut diduga melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah

Jika benar terjadi pemukulan terhadap buruh yang sedang menyampaikan aspirasi terkait keselamatan kerja, maka peristiwa tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan terhadap warga sipil dalam pelaksanaan hak konstitusionalnya.

Desakan Pengusutan Nasional.

Mengingat skala dan status kawasan PT IMIP sebagai kawasan industri strategis nasional, Redaksi Tribuanamuda menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level lokal.

Mabes Polri Diminta Turun Tangan.

Redaksi Tribuanamuda dan aliansi buruh mendesak:

1. Bareskrim Polri melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap proses hukum di Morowali.
2. Dilakukan audit terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat security swasta di kawasan industri.
3. Proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap buruh dan jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut redaksi, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh potensi konflik kepentingan atau tekanan struktural di tingkat daerah.

Tuntutan Tegas
Aliansi buruh dan Redaksi Tribuanamuda menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kapolres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers tanpa kompromi.
2. Penetapan dan pemeriksaan terhadap oknum security yang terlibat.
3. Audit menyeluruh sistem pengamanan di kawasan PT IMIP.
4. Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di PT CSP.
5. Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis dalam menjalankan hak konstitusional.

Baca Juga :  Gantikan Maisisco, Firman Hadi Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru

Sikap Redaksi.

Redaksi Tribuanamuda menegaskan bahwa kekerasan terhadap buruh dan jurnalis bukan persoalan internal perusahaan, melainkan persoalan hukum dan demokrasi.

“Tidak boleh ada impunitas di kawasan industri. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara buruh,” demikian pernyataan sikap redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT IMIP, PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP), maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru