Hasil Labfor: 2 Proyektil Peluru Ditemukan di Kepala Gajah yang Mati di Ukui Pelalawan

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Penyebab kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dari penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Polda Riau, Jumat (6/2).

Dokter hewan Rini mengungkapkan bahwa kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami. Berdasarkan bedah bangkai, ditemukan cedera parah pada bagian kepala akibat luka tembak.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.

Baca Juga :  Pelaku Pengedar Shabu dan Barang Bukti Diamankan Polsek Bungaraya

“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,” jelasnya.

Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

“Berdasarkan hasil proyektil, senjata yang digunakan merupakan rakitan,” imbuhnya.

Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.

“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.

Baca Juga :  TNI Gesa Finishing Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Rantau Langsat

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, kematian gajah tersebut ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan, serta Polda Riau langsung mendatangi lokasi temuan.

“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan perkara ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima informasi awal. Pada 4 Februari pagi, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) diterjunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Tingkatkan Kualitas Layanan Kunjungan dan Perkuat Pengawasan Keamanan

“Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Kami juga masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan Labfor. Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.

Dari kesimpulan ekspos hasil uji Labfor, Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

“Penyelidikan sedang berlangsung dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Kombes Ade. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru