Melalui Kebijakan Amnesti, Prabowo Sebut akan Bebaskan Napi Terjerat UU ITE Hina Pejabat Negara

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan amnesti untuk narapidana yang dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya bagi mereka yang dijerat karena menghina pejabat negara.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu, (5/2/2025).

Menteri Pigai menjelaskan bahwa kebijakan amnesti ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat kebebasan berpendapat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan hukuman terhadap individu yang dijatuhi hukuman hanya karena mengkritik atau menghina pejabat negara melalui media elektronik.

“Amnesti ini akan diberikan kepada narapidana yang dihukum karena kasus penghinaan terhadap pejabat negara,” ujar Pigai.

Pigai juga menambahkan bahwa selama 100 hari pertama masa jabatan Prabowo, tidak ada satu pun kasus penghinaan terhadap pejabat negara yang dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE. Hal ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca Juga :  Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar

“Sekarang bulan yang ketiga,100 hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil. Saya juga belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya,” kata Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa kebijakan amnesti ini tidak hanya berlaku bagi pelanggaran terkait UU ITE, tetapi juga mencakup narapidana politik yang terjerat dalam kasus terkait Papua, penyalahgunaan narkoba, serta mereka yang memiliki masalah kesehatan tertentu.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi kebebasan berekspresi, sambil tetap menjaga hak-hak orang lain agar tidak dilanggar.

Baca Juga :  Ungkap DPO Kasus Narkotika, Sat Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu

Sebagai bagian dari komitmennya terhadap kebebasan berpendapat, Prabowo juga menekankan bahwa tidak akan ada campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan, baik itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan,” ungkap Pigai.

Kebijakan amnesti ini mencakup sekitar 44.000 narapidana, yang dipandang sebagai langkah positif dalam menegakkan hak asasi manusia dan membuka peluang untuk perubahan dalam sistem hukum Indonesia. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik
Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD
Menlu RI: 9 WNI yang Ditangkap Israel Telah Dibebaskan, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Prabowo Minta Warga Laporkan Tindakan Aparat yang Tak Sesuai Ketentuan
Militer Israel Tahan 3 Jurnalis Indonesia, Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Diplomasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:54 WIB

Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:43 WIB

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:41 WIB

Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:05 WIB

Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Berita Terbaru