Pemprov Riau Mulai Lakukan Pembahasan UMP 2026, Tenggat Waktu Hingga Akhir Desember

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau dijadwalkan mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Rapat perdana direncanakan berlangsung Kamis (18/12/2025) hari ini sebagai langkah awal menentukan besaran upah minimum untuk tahun depan.

Pembahasan ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar resmi daerah dalam menghitung dan menetapkan upah minimum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat mengatakan, pembahasan dilakukan untuk mengejar batas waktu penetapan UMP yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai,” ujar Roni, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Cair Awal Ramadhan 1447 H , Menkeu Purbaya Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI-Polri

Ia menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh karena itu, pembahasan di tingkat provinsi perlu segera dirampungkan agar daerah memiliki cukup waktu menyesuaikan.

Meski demikian, Roni menegaskan besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum bisa dipastikan. Masih ada satu komponen penting yang harus dibahas bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.

“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus penetapan UMP,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan nilai alfa meskipun terlihat kecil, berdampak besar pada hasil akhir perhitungan UMP.

Baca Juga :  LMB Nusantara Kota Pekanbaru Terus Berbenah, Kukuhkan Tiga Pembina Baru : Siap Perjuangkan Kepentingan Melayu

“Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi. Setelah UMP ditetapkan, kabupaten dan kota di Riau dapat langsung melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.

“Besok kita mulai bahas. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Diwakili Danramil 01/Rengat Kunjungi Program MBG di SDN 02 Teluk Sungkai

Sebagai perbandingan, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut menjadi acuan penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota.

Adapun UMK 2025 di Riau ditetapkan sebagai berikut:

1. Kota Dumai: Rp4.118.659,61

2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620,36

3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206,19

4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97

5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61

6. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72

7. Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25

8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35

9. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.692.796,76

10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47

Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB