Bersama Pemprov Riau, Kejati Riau Tandatangani Mou dan PKS dalam Menyongsong Penerapan KUHP Nasional

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12). Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya di Pekanbaru bertujuan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru, terutama menyangkut pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Pak Plt Gubernur, kemudian juga PKS-nya antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Riau,” ujar Undang.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan pondasi penting agar pelaksanaan KUHP Nasional berjalan efektif. “Implementasinya, Pak Kajati akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan juga bupati/wali kota se-Provinsi Riau akan bekerja sama dengan para Kajari,” sebutnya.

Undang berharap penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Harapan ke depan, KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari dapat dilaksanakan dengan optimal, kemudian juga bisa mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk masyarakat Provinsi Riau,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, menegaskan komitmen jajarannya dalam mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa MoU antara Kejati dan pemerintah provinsi menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten/kota akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam bentuk MoU karena nanti teknisnya ada di Kejari dan pemerintah yang ada di wilayah Kejaksaan Negeri, karena nanti mereka yang akan melaksanakan,” ujar Sutikno.

Baca Juga :  Diduga Karena Isu Santet, Seorang Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dianiaya Warga

Penandatanganan MoU turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Kajati menegaskan pentingnya sinergitas seluruh aparat penegak hukum agar implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana ringan dan kerja sosial, dapat berjalan optimal.

“Dalam pelaksanaannya nanti kita harapkan MoU dan PKS ini bisa menjadi jembatan agar pelaksanaan KUHP baru bisa optimal, khususnya untuk pidana ringan dan kerja sosial,” jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI itu.

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur terkait dihadirkan untuk menghindari perbedaan persepsi saat tahapan pelaksanaan. “Ada Pak Kapolda nanti dari perkara di tahap awalnya, terus kami di kejaksaan, ada Bu Ka PT (Pengadilan Tinggi,red) untuk tingkat provinsinya. Untuk Kejaksaan Negeri, kita hadirkan juga Kapolres wilayah Riau,” katanya.

Baca Juga :  Kepercayaan Masyarakat Indonesia Lebih kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

“Supaya dalam pelaksanaannya kita sama-sama sudah tahu. Kalau masih ada persepsi yang belum sama, akan kita samakan sehingga takaran pelaksanaan untuk putusan pengadilan bisa kita laksanakan dengan optimal,” lanjutnya.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam menyukseskan pelaksanaan KUHP baru.

“Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Dengan adanya KUHP baru ini, tanggal 2 Januari akan dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota siap melaksanakannya dan kita dukung semua,” singkat SF Hariyanto. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB