Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Hakim Bebaskan Khariq Anhar Mahasiswa Unri dan 3 Terdakwa Lainnya

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mahasiswi Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Tidak hanya Khariq, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan, Massa Ojol Teriaki Kapolda Metro Jaya Pembunuh

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan itu meliputi kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana sebelum proses hukum berjalan.

Usai persidangan, salah satu terdakwa, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,” kata Delpedro usai sidang.

Menurutnya, putusan bebas itu tidak hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga bagi mereka yang selama ini dianggap sebagai tahanan politik di Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Minta Bantuan Penanganan Bencana kepada 2 Lembaga PBB

Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi hakim yang tengah menangani perkara serupa di berbagai daerah.

“Kami berharap hakim-hakim yang mengadili perkara serupa di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana,” ujarnya.

Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, baik banding maupun kasasi.

“Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Semoga ini menjadi putusan akhir yang dapat menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” kata Delpedro.

Baca Juga :  Bersama Tuhan Menyerbu dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Lakukan Penerjunan di Morowali

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum, yakni mengadu atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:12 WIB

GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan

Berita Terbaru