Sidang Kode Etik Polri, 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat, 4 Didemosi

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).

Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.

Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.

Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.

“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Kades, Polres Akan Tetap Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Sumenep

Dijerat Dua Pasal, Brigadir IAM dan Bripda AMZ Ajukan Banding

Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal atas peran mereka dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tewas.

Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Aksi Nyata Buat Lingkungan Lebih Baik, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Rokan hulu Menanam Pohon

Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.

Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Sejumlah OTK
Saat Beraksi, 4 Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Rumbai: Niat Awal Mencuri Berubah Jadi Pembunuhan
Sadis! Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban, Menantu Tega Dalangi Pembunuhan Lansia di Rumbai
Breaking News! 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Ditangkap di Aceh dan Sumut
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai, Diduga Ada Keterlibatan Menantu Korban
Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Sumenep Afrian Mukhlas: “Kesejahteraan Pekerja Harus Jadi Prioritas”
Ada Mantan Menantu Saat Kejadian Pembunuhan IRT di Rumbai, Anak Ngaku Tak Tahu

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:37 WIB

Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Sejumlah OTK

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Rumbai: Niat Awal Mencuri Berubah Jadi Pembunuhan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sadis! Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban, Menantu Tega Dalangi Pembunuhan Lansia di Rumbai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIB

Breaking News! 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Ditangkap di Aceh dan Sumut

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai, Diduga Ada Keterlibatan Menantu Korban

Berita Terbaru