Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN IV, Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Ketua Tim Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H., mengatakan semua lembaga peradilan di negeri ini, harus steril dari para hakim ber-perilaku kotor dan bermental korup.

“Kita minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengikis semua perilaku hakim non-integritas yang ada di lembaga peradilan di tanah air,” kata Armilis menjawab pers di Jakarta, Kamis (29/5) usai melaporkan majelis hakim di PN Bangkinang ke Badan Pengawas Mahhkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Seperti viral di media, Rabu (28/5) silam, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan PTPN IV atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi KOPPSA-M.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang jauh dari rasa keadilan itu, kata Armilis, tidak saja membuat petani merasa tertindas, juga aneh bin ajaib. Bayangkan, putusan itu juga, memeritahkan anggota koperasi yang sudah meninggal harus ikut membayar dana talangan itu.

Baca Juga :  Rahayu Saraswati Resmi Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPR RI

“Makanya, majelis hakim-nya kami laporkan ke Bawas MA dan KY. Kita tidak ingin masyarakat pencari keadilan menjadi korban susulan oleh para hakim bermental korup seperti ini,” tegas Armilis.

Armilis menyebut, jauh-jauh hari sebenarnya, pihaknya, sudah memprediksi lahirnya putusan aneh yang memenangkan PTPN atas petani anggota KOPPSA-M itu.

Sebab, lanjutnya, dari semua prosesi dan tahapan persidangan selama ini, keberpihakan majelis kepada penggugat terlihat sangat kentara.

“Tidak mungkin ‘kan, proses persidangan yang berpihak melahirkan putusan yang adil. Itu respon pertama kami atas putusan itu,” katanya.

Armilis mengatakan, pihaknya, memang wajib menghormati putusan pengadilan. Tetapi, katanya, perilaku hakim yang jauh dari sikap adil, juga harus dilawan.

“Sikap otoriter dan berat sebelah inilah, yang selalu dipertontonkan majelis. Baik saat sidang lapangan, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Armilis.

Baca Juga :  Khawatir Demo Berkelanjutan, Istana dan Kemenkeu Batalkan 2 Agenda Besar

Berkilas balik ke masa-masa persidangan, Armilis sangat menyesalkan, sikap majelis hakim yang membatasi hak-hak tergugat saat sidang lapangan (PS) juga pembatasan pada saksi yang hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersaksi.

Sangat kentara sikap majelis hakim, demikian Armilis, yang tidak memberi kesempatan kepada saksi-saksi yang diduga majelis, mungkin akan memperlemah argumen PTPN selaku penggugat.

Sebenarnya, ungkap Armilis, pihak Pengadilan Tinggi Riau sempat turun memantau dan mengawasi langsung persidangan.

Sayangnya, kala persidangan didampingi pengawasan itu, prosesi persidangan sudah di penghujung. “Jadi praktis, terawasi hanya dua kali sidang,” katanya.

Yang lebih parah, tegas Armilis, majelis hakim yang tidak menghargai sama sekali, keterangan Saksi Ahli. Baik Saksi Ahli dari Kementerian tentang koperasi juga dari Saksi Ahli pihak Akademisi.

Pengabaian atas keterangan Saksi Ahli itu, kata Armilis, membuat Majelis Hakim kemudian, tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin, katanya, aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan.

Baca Juga :  Biadab..! Pria di Sumenep ini Tega Perkosa Anak Usia 13 Tahun

“Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini. Dan ini yang bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli,” ujar Armilis.

Makanya, lanjut Armilis, dari awal proses persidangan, pihaknya sudah mendeteksi sikap hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja.

“Sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat,” ujar Armilis.

Tentang putusan itu, Armilis kembali menyatakan wajib menghormatinya serta menyebut tetap menempuh upaya hukum (banding).

“Soal kalah-menang, itu sudah aturan persidangan. Tetapi perilaku hakim yang mengorbankan hak-hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas, mesti dibasmi,” tandasnya. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru