Modus para pelaku cukup rapi. Suhana berpura-pura sebagai pengurus sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan.
Ia menarik biaya hingga Rp 12 juta per sertifikat, dengan janji bahwa prosesnya bisa selesai dalam waktu dua minggu. Korban percaya karena diberi sertifikat yang tampak asli, lengkap dengan nomor register.
Namun, belakangan diketahui bahwa dua sertifikat memiliki nomor register yang sama, yang akhirnya terbongkar saat dicek langsung ke Kantor BPN Siak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pemeriksaan komputer Fajri, ditemukan sebanyak 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dikerjakan sejak Januari hingga Juli 2025,” kata Bayu.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Bayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak, mengingat sertifikat palsu yang telah dibuat mencapai ratusan.
Pihaknya juga mendalami keterlibatan pihak percetakan dan kemungkinan adanya sindikat lebih besar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, apalagi menyangkut legalitas tanah,” tutur Bayu. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2


























