Polres Siak Tangkap Pelaku Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sertifikat tanah palsu yang disita Polres Siak. (Dok Satreskrim Polres Siak)

Foto: Sertifikat tanah palsu yang disita Polres Siak. (Dok Satreskrim Polres Siak)

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau.

Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat memproduksi dokumen palsu tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban semula membayar Rp 8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim,” kata Eka dikutip dari Jpnn, Senin (21/7).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di wilayah Binaan Jalin Keakraban Bersama Perangkat

Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci.

“Tersangka ini telah membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu,” ujar Bayu.

Yana bahkan mengakui kepada penyidik telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.

Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, yang berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Baca Juga :  Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

“Setiap kali mencetak sertifikat palsu, Dedek mengaku menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta,” katanya.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim Satreskrim Polres Siak juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu melakukan desain dan editing terhadap sertifikat palsu yang dipesan oleh Dedek.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal
Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:25 WIB

Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Senin, 14 September 2026 - 16:28 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Berita Terbaru