Polres Siak Tangkap Pelaku Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sertifikat tanah palsu yang disita Polres Siak. (Dok Satreskrim Polres Siak)

Foto: Sertifikat tanah palsu yang disita Polres Siak. (Dok Satreskrim Polres Siak)

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau.

Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat memproduksi dokumen palsu tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban semula membayar Rp 8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim,” kata Eka dikutip dari Jpnn, Senin (21/7).

Baca Juga :  Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci.

“Tersangka ini telah membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu,” ujar Bayu.

Yana bahkan mengakui kepada penyidik telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.

Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, yang berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Inex, Pengendara KLX Tak Pakai Helm di Tangkap Polisi

“Setiap kali mencetak sertifikat palsu, Dedek mengaku menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta,” katanya.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim Satreskrim Polres Siak juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu melakukan desain dan editing terhadap sertifikat palsu yang dipesan oleh Dedek.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TVRI Riau Syuting Jembatan Garuda Perintis di Inhu, Publikasikan Program Teritorial Kodim 0302/Inhu-Kuansing
Cegah Macet dan Kecelakaan Saat Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Pengamanan
Eksekusi Lahan Siak IV Disorot, BASMI Riau Tantang Pemko Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Hadapi Potensi Bencana, Desa Redang Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana
Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Warga Binaan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
Babinsa Jalin Hubungan Baik dengan Warga Lewat Komsos dan Silaturahmi di Desa Binaan
Babinsa Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Warga Desa Binaan Lewat Komsos
Rutinitas Kegiatan Malam, Babinsa Pastikan Wilayah Binaan Tetap Aman

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:43 WIB

TVRI Riau Syuting Jembatan Garuda Perintis di Inhu, Publikasikan Program Teritorial Kodim 0302/Inhu-Kuansing

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Cegah Macet dan Kecelakaan Saat Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Pengamanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:57 WIB

Eksekusi Lahan Siak IV Disorot, BASMI Riau Tantang Pemko Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Hadapi Potensi Bencana, Desa Redang Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Warga Binaan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru