Polres Kepulauan Meranti Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepulauan Meranti – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua orang tersangka ditangkap atas kebakaran lahan seluas total 1,5 hektare.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menindak pelaku pembakar lahan. AKBP Aldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.

“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar AKBP Aldi, Jumat (1/8/2025).

Di sisi lain, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi dengan memasang spanduk berupa imbauan dan larangan membakar lahan. Polres Kepulauan Meranti juga melakukan patroli dialogis secara door to door untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum,” imbuhnya.

Ada dua kasus karhutla yang diungkap Polres Meranti. Kasus pertama yakni karhutla yang terjadi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu (9/7). dalam kasus ini, polisi menangkap wanita berinisial HR pada 24 Juli.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

“Tersangka HR mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Api kemudian menyebar dan diketahui warga setempat, hingga lahan seluas 0,5 hektare terbakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar.

Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Tersangka Su alias H diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare.

Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.

Baca Juga :  Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Aldi. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai
Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah
Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:37 WIB

Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB