SUARANEWS86.COM || Polda Riau mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menyampaikan bahwa awalnya para pelaku hanya berniat melakukan pencurian. Namun, rencana tersebut berubah menjadi aksi pembunuhan dalam perjalanan mereka dari Medan menuju Pekanbaru.
“Awalnya mereka ingin mencuri, namun dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, niat itu berubah menjadi pembunuhan,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, para pelaku bahkan sempat merencanakan untuk menghabisi lebih dari satu orang di dalam rumah korban.
“Rencana awal bukan hanya satu korban, tapi empat orang yang ada di rumah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memberikan asistensi penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru, baik dari sisi teknis maupun taktis.
“Polda Riau memberikan asistensi penuh sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tambahnya.
Proses penyidikan, lanjut Hasyim, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana.
Berkat koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh, seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti.
“Alhamdulillah, dalam waktu tidak terlalu lama, para pelaku berhasil kami amankan lengkap dengan barang bukti,” ungkapnya.
Polisi juga menjelaskan bahwa barang bukti masih dalam kondisi relatif utuh karena aksi kejahatan tersebut terjadi secara spontan setelah rencana awal berubah.
“Barang bukti masih lengkap karena awalnya mereka hanya ingin mencuri,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku adalah sakit hati serta keinginan untuk menguasai harta milik korban.
Sebelum ditangkap, para pelaku sempat berpencar setelah beraktivitas di Kota Medan. Dua di antaranya, SL dan AF, melarikan diri ke wilayah Aceh dan sempat singgah di rumah kerabat.
“Setelah dari Medan, pelaku SL dan AF menuju Aceh dan sempat singgah di tempat kerabatnya,” jelas Hasyim.
Namun, berkat koordinasi cepat dengan jajaran Polda Aceh, kedua pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah tiba di lokasi persembunyian.
“Selang sekitar satu jam setelah pelaku tiba, tim langsung melakukan penangkapan,” tutupnya. **
Editor : Reza


























