Penyelundupan Sabu Seberat 13 Kg di Bengkalis Berhasil Digagalkan Polisi, 2 Orang Diamankan

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di momen Idulfitri 1447 Hijriah.

Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (21/3/2026) pagi, saat aktivitas penyeberangan tengah ramai.

Dua pria berinisial HS alias Henri (32) dan DS alias Deddy (44) diamankan saat berada di antrean kendaraan sekitar pukul 09.43 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 kilogram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik merek Gold Leaf.

Baca Juga :  Shafira dan Refo Resmi Gelar Acara Pertunangan di Cafe Ayoola Bintaro Jaya

Selain itu, turut diamankan 373 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate atau dikenal sebagai pod getar.

Petugas juga menyita tiga unit handphone serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi BM 1284 NQ yang digunakan pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang. Kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seorang berinisial JR yang kini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Barat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan hingga Rp50 juta setiap transaksi.

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional Malaysia – Indonesia, dilihat dari pola distribusi dan jalur yang digunakan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat
SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat
Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Nasionalisme di Pekanbaru
Penarikan Mobil Pajero Sport di Parkiran RSUD Arifin Achmad Berujung Keributan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:44 WIB

SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu

Berita Terbaru