Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Perpajakan

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | MALUKU – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, dalam pelaksanaan surat perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku terkait tindak pidana dibidang Perpajakan, pada hari ini Kamis (08/05/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Para terdakwa yakni “AB” selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Diketahui, Pada tahun 2016 lalu, terdakwa “AB” mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa “AB” kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa “HS” dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Terdakwa “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa “AB”.

Baca Juga :  Tiga Anak Jadi Korban, Polsek Tualang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

Sementara itu, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.188.786.733 (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Baca Juga :  Melawan saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak

Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025.

Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, S.H, Rozali Afifudin, S.H.,M.H, Hasnul Fadli, S.H.,M.H, Achmad Attamimi, S.H.,M.H, Grace Siahaya, S.H.,M.H, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, Endang Anakoda, S.H.,M.H, Beatrix N. Temmar, S.H.,M.H dan Benfrid C.M. Foeh, S.H. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan
Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:16 WIB

Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:29 WIB

Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Berita Terbaru