Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan, sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, yang mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat, mengatakan lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Menurut Sondang, dalam kasus YTR telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi di Perawang Barat

Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.

Komnas Perempuan juga mencatat kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting) karena sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Diciduk oleh Sat Narkoba Polres Siak

Menurut lembaga tersebut, penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto
Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan
Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat
INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:21 WIB

Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:50 WIB

Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:16 WIB

Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan

Berita Terbaru