Pemko Pekanbaru Tegaskan, Selama Ramadhan Seluruh THM Wajib Tutup Total

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan terbaru, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, guna membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian.

Baca Juga :  KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas

Larangan tersebut berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun THM yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perhotelan di seluruh sudut kota.

“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho dalam penyampaian hasil rapat Forkopimda tersebut.

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.

Baca Juga :  Apel Pagi Lapas Pekanbaru, Kasubag TU Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Integritas Petugas

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.

Terkait sektor kuliner, Walikota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Adapun pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) untuk mencegah kerumunan terbuka.

Baca Juga :  PT GPN Diduga Melakukan Pungli dalam Perekrutan Security, GM Wilmar Dumai: Jika Terbukti kita Diskualifikasi

Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran namun dengan syarat yang sangat ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya 30 persen dari jumlah ketersediaan meja dan kursi, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.

Sebagai langkah penegakan, Pemko kini tengah menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota secara khusus menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Karib Hadir di Car Free Day Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Pungut Tarif Parkir Hingga Rp15 Ribu, Jukir Liar Disamping RS Awal Bros Pekanbaru Kabur Saat Didatangi Dishub
Di Tengah Sorotan Dana BOS, BASMI Riau : Jangan Bunuh Prestasi Sekolah dengan Penghakiman Dini
Inspektorat Riau Benarkan Temuan Rp1,36 Miliar di SMAN 4 Pekanbaru, BASMI Riau Desak Penanganan Tuntas
Sambut HUT RI ke-81, The Premiere Hotel Pekanbaru Beri Diskon 17 Persen Bagi Pemilik Nama ‘Agus’
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Batu Gajah Suligi Mengemuka, Kebun Sawit dan Wisata Selanca Dilaporkan ke Gakkum
Heboh! Sopir Truk Diduga Dipalak Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Tidak Hormat
Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat untuk Pengangkatan 2.400 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Polantas Karib Hadir di Car Free Day Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pungut Tarif Parkir Hingga Rp15 Ribu, Jukir Liar Disamping RS Awal Bros Pekanbaru Kabur Saat Didatangi Dishub

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Di Tengah Sorotan Dana BOS, BASMI Riau : Jangan Bunuh Prestasi Sekolah dengan Penghakiman Dini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Inspektorat Riau Benarkan Temuan Rp1,36 Miliar di SMAN 4 Pekanbaru, BASMI Riau Desak Penanganan Tuntas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sambut HUT RI ke-81, The Premiere Hotel Pekanbaru Beri Diskon 17 Persen Bagi Pemilik Nama ‘Agus’

Berita Terbaru