Muhajirin Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Ijazah Bistamam ke Polresta Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aktivis anti-korupsi dan tokoh masyarakat, Muhajirin Siringo-ringo, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Hilang Ijazah atas nama Bistamam ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/7).

Laporan ini dilayangkan usai tim Muhajirin melakukan investigasi mendalam yang menemukan adanya kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Hilang Ijazah SD dan SMP yang diduga diterbitkan atas nama Bistamam.

Setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga kuat bukan dikeluarkan secara resmi oleh Polresta Pekanbaru, atau telah direkayasa untuk tujuan tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan pendukung yang menguatkan bahwa surat tersebut patut diduga palsu atau setidaknya dikeluarkan secara tidak sah. Maka kami tempuh jalur hukum agar terang benderang,” ujar Muhajirin usai memberikan keterangan di ruang Reskrim Polresta Pekanbaru.

Baca Juga :  Keamanan Objek Vital Nasional Jadi Prioritas, Pertamina EP Lirik Bangun Sinergi dengan Polda Riau

Muhajirin datang ke Polresta sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.

Selanjutnya, ia diarahkan ke ruang penyidik Reskrim guna memberikan keterangan resmi (BAP). Penyidik pun langsung menerima laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Polisi adalah pahlawan masa kini. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut kredibilitas pejabat publik,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Diajukan:

1. Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) – tentang Pemalsuan Surat:

Baca Juga :  Tampar Siswa, Guru SMPN 13 Pekanbaru Dinonaktifkan

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban atau pembebasan utang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Pasal 266 KUHP – tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik:

Jika seseorang dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam suatu akta otentik, maka ancamannya juga penjara paling lama tujuh tahun.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 68 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ijazah, sertifikat, atau dokumen lain yang diketahui palsu atau dipalsukan untuk memperoleh sesuatu, dapat dikenai pidana penjara atau denda administratif.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Muhajirin berharap proses penyelidikan dapat segera membuka tabir dugaan ini, terlebih jika terbukti digunakan untuk pencalonan jabatan publik, maka sanksi administrasi dan pidana dapat diberlakukan secara paralel.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak tahu siapa yang layak memimpin dan siapa yang menggunakan jalan pintas dengan cara curang,” tegasnya. **Rls

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper
SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau
Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!
Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WIB

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:24 WIB

SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:12 WIB

Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:18 WIB

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Berita Terbaru