MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), mengutip detikNews.

Baca Juga :  Kodim 0302/Inhu Tes Urine Anggota Secara Acak, Jika Terbukti Segera Pecat dengan Peradilan Cepat

Gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka kini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera. Sebab, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Di sisi lain, pemohon juga merasa dirugikan karena mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Baca Juga :  Kabar Duka! Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie Meninggal Dunia

Hal itu dapat memberatkan sebagian para pekerja yang memiliki gaji pas-pasan, lalu ditambah pemotongan untuk Tapera setiap bulannya.

Menanggapi wacana iuran wajib Tapera yang batal terealisasi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan MK.

Heru menilai langkah tersebut dinilai tepat agar Tapera bisa berjalan tapi tidak membebankan rakyat.

“Kita menghormati putusan MK, ya kasihanlah pasti. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat,” kata Heru dalam acara akad massal rumah subsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).

Heru berujar saat ini BP Tapera tengah mengupayakan berbagai creative financing yang bisa dibayarkan. Salah satu strateginya adalah perluasan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Baca Juga :  Waspada bagi Pendemo! Kapolri: Haram Hukumnya Mako Diserang, Jika Mereka Masuk Tembak Peluru Karet

“Bisa jadi ini perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola atas pemerintah, ataupun skema berbasis investasi, tapi kan tentu aturannya harus kita sesuaikan dulu,” ujarnya.

Menurut Heru, jika skema creative financing yang dilakukan menarik maka bisa memikat banyak investasi masuk ke berbagai sektor perumahan, misalnya rent to own.

“Dengan tadi yang saya sampaikan ada rent to own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent to own kayak di Singapura. (Sudah ada investor dari Singapura?) Belum, kita baru ngomong-ngomong,” pungkas Heru. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page