Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli

Foto: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli

SUARANEWS86.COM || Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (5/8).

Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

“Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Mesir, Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh

“Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa

Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terbaru