Mak Gadih Gembong Narkoba di Riau akan Segera di Miskinkan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Nurhasanah alias Mak Gadih, gembong narkoba berusia 66 tahun di Riau, kini menghadapi proses hukum baru setelah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia telah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Kasus ini siap disidangkan sesuai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah lengkap dan siap disidangkan,” jelas Kombes Putu, Minggu (26/10/2025) dikutip dari detikcom.

Polisi telah menyita berbagai aset Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar, yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Aset tersebut mencakup: 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, 16 hektare kebun kelapa sawit di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang, 1 unit mobil Honda CRV hitam tanpa pelat nomor.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024, saat tim Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram di rumahnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Dari hasil penyidikan, diketahui ia telah menjalankan transaksi narkotika sejak 2010 dan menyamarkan keuntungan dengan membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan tracking aset setelah penangkapan. Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memutus aliran dana narkotika hingga ke akar ekonomi.

“Ini bagian dari upaya kami memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menyerang jaringan ekonomi narkoba untuk mencegah peredaran kembali.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutur Kombes Putu Yudha. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru