Libur Natal dan Cuti Bersama, Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, tetap membuka pelayanan di momen libur cuti bersama Natal tahun 2025.

Masyarakat Pekanbaru tetap bisa mengakses pelayanan pada akhir pekan ini di Kantor Disdukcapil, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Layanan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru tetap buka pada, Sabtu (27/12/2025). Masyarakat bisa mengakses layanan Misagu atau singkatan dari Melayani Sabtu dan Minggu hingga, Minggu (28/12/2025) besok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bisa mengakses sejumlah layanan di antaranya untuk perekaman dan cetak KTP elektronik khusus pemula. Masyarakat juga bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar, Lapas Pekanbaru Gelar Razia pada Blok Pengendali Narkoba

“Kami tetap melayani pada akhir pekan ini, terutama untuk rekam dan cetak KTP hingga aktivasi IKD,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (26/12/2025).

Layanan ini memang hanya berlangsung setengah hari sehingga masyarakat bisa memanfaatkan jadwal yang ada. Mereka bisa datang mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Remaja yang sudah berusia 17 tahun bisa memanfaatkan layanan ini. Mereka bisa datang ke kantor tersebut untuk merekam data KTP elektronik.

“Jadi yang sudah berusia 17 tahun dan belum pernah memiliki KTP bisa melakukan perekaman,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Henti-hentinya Diviralkan, Pengelola Gelper Jon Ketek Katakan ini

Irma menambahkan bahwa remaja yang sudah berusia minimal 16 tahun bisa ikut merekam data KTP elektronik. Namun untuk proses cetak KTP elektronik pemula baru dilakukan saat sudah berusia 17 tahun.

“Kalau yang berusia minimal 16 tahun tetap bisa rekam KTP elektronik, tapi cetaknya saat sudah berusia 17 tahun,” paparnya.

Mereka yang hendak melakukan rekam KTP elektronik bisa membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen itu yakni Kartu Keluarga (KK). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Police Goes To School, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Green Policing di SMAN 4 Pekanbaru
Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:39 WIB

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

Selasa, 21 April 2026 - 14:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru