Libur Natal dan Cuti Bersama, Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, tetap membuka pelayanan di momen libur cuti bersama Natal tahun 2025.

Masyarakat Pekanbaru tetap bisa mengakses pelayanan pada akhir pekan ini di Kantor Disdukcapil, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Layanan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru tetap buka pada, Sabtu (27/12/2025). Masyarakat bisa mengakses layanan Misagu atau singkatan dari Melayani Sabtu dan Minggu hingga, Minggu (28/12/2025) besok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bisa mengakses sejumlah layanan di antaranya untuk perekaman dan cetak KTP elektronik khusus pemula. Masyarakat juga bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Tanpa Pihak Ketiga, Mulai Bulan Depan Pengangkutan Sampah di Pekanbaru akan Dikelola LPS

“Kami tetap melayani pada akhir pekan ini, terutama untuk rekam dan cetak KTP hingga aktivasi IKD,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (26/12/2025).

Layanan ini memang hanya berlangsung setengah hari sehingga masyarakat bisa memanfaatkan jadwal yang ada. Mereka bisa datang mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Remaja yang sudah berusia 17 tahun bisa memanfaatkan layanan ini. Mereka bisa datang ke kantor tersebut untuk merekam data KTP elektronik.

“Jadi yang sudah berusia 17 tahun dan belum pernah memiliki KTP bisa melakukan perekaman,” terangnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Penerimaan Bahan Makanan dengan Profesional

Irma menambahkan bahwa remaja yang sudah berusia minimal 16 tahun bisa ikut merekam data KTP elektronik. Namun untuk proses cetak KTP elektronik pemula baru dilakukan saat sudah berusia 17 tahun.

“Kalau yang berusia minimal 16 tahun tetap bisa rekam KTP elektronik, tapi cetaknya saat sudah berusia 17 tahun,” paparnya.

Mereka yang hendak melakukan rekam KTP elektronik bisa membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen itu yakni Kartu Keluarga (KK). **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin
Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan
Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Pimpin Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Nurul Iman
Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru
Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes
Diduga Karena Cemburu Menjadi Pemicu Perusakan Mobil Mahasiswi di Pekanbaru
Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:50 WIB

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:46 WIB

Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:30 WIB

Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:57 WIB

Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page